TEMPO.CO, Jakarta --- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Hartati Murdaya, Jumat 27 Juli 2012. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan bahwa Hartati diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono.
Gondo adalah pegawai Hartati yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Suap itu diduga terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dikenal sebagai pemilik kedua perusahaan itu.
Johan mengatakan lembaganya menemukan adanya informasi yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus suap tersebut. Namun dia menolak menjelaskannya. Dia hanya mengatakan, "Salah satu perkembangan pengusutan dalam kasus ini adalah pemeriksaan Hartati pada Jumat ini," kata Johan.
Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, Hartati bakal dijerat dengan pasal penyuapan terkait dengan pengurusan izin lahan sawit perusahaannya di Buol. Bahkan, sumber itu menegaskan, komisi antirasuah bakal menetapkan Hartati sebagai tersangka. Salah satu dasarnya adalah adanya percakapan antara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dan Bupati Amran. Isinya, permintaan untuk mengurus izin penerbitan hak guna usaha lahan sawitnya.
"Ada kalimat yang berbunyi, tolong yang 70 (ribu hektare) diurus," ujar sumber itu, menirukan percakapan Hartati. Kalimat tersebut, kata sumber tersebut, bakal diperkuat dengan keterangan saksi.
Setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam, Hartati mengakui pernah membantu Bupati Amran. Bantuan tersebut diberikan karena perusahaannya di Buol mengalami ancaman keamanan. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu-menahu jika dikatakan uang itu lalu digunakan Bupati Amran kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana. "Jadi soal pilkada, saya tidak tahu. Yang jelas, perusahaan kami ada masalah keamanan," ucapnya.
Tumbur Simanjuntak, pengacara Hartati, mengatakan karena mendapat ancaman soal keamanan, Bupati Amran lalu meminta uang Rp 3 miliar kepada perusahaan Hartati. "Saat ditelepon, setahu saya dikasih Rp 1 miliar," katanya. Karena itu, Tumbur menegaskan, permintaan Bupati Amran kepada kliennya bukanlah menjadi kasus penyuapan. "Melainkan, ini kasus pemerasan," katanya.
Ihwal percakapan tersebut, Patra M. Zen, juga pengacara Hartati, mengatakan ingin mendengar komplet percakapan itu. "Kami ingin mendengar percakapan itu sampai tuntas," tuturnya.
TRI SUHARMAN | SUKMA
Berita lain:
Kasus Bupati Buol Mengalir Sampai Jauh
Sudah 11 Jam Hartati Diperiksa KPK
Bingung, Hartati Murdaya Salah Pintu
Ketika Ayin dan Hartati Berebut Lahan
Bupati Buol Minta Bantuan Politik dari Anak Ayin