Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pasal Ini Bisa Menjerat Hartati di Kasus Buol  

image-gnews
Hartati Murdaya. TEMPO/Muradi
Hartati Murdaya. TEMPO/Muradi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta --- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pengusaha Hartati Murdaya, Jumat 27 Juli 2012. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan bahwa Hartati diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono.

Gondo adalah pegawai Hartati yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu. Suap itu diduga terkait dengan pengurusan hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal, Buol, Sulawesi Tengah. Hartati dikenal sebagai pemilik kedua perusahaan itu.

Johan mengatakan lembaganya menemukan adanya informasi yang mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak yang terkait dengan kasus suap tersebut. Namun dia menolak menjelaskannya. Dia hanya mengatakan, "Salah satu perkembangan pengusutan dalam kasus ini adalah pemeriksaan Hartati pada Jumat ini," kata Johan.

Sumber Tempo di KPK mengungkapkan, Hartati bakal dijerat dengan pasal penyuapan terkait dengan pengurusan izin lahan sawit perusahaannya di Buol. Bahkan, sumber itu menegaskan, komisi antirasuah bakal menetapkan Hartati sebagai tersangka. Salah satu dasarnya adalah adanya percakapan antara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dan Bupati Amran. Isinya, permintaan untuk mengurus izin penerbitan hak guna usaha lahan sawitnya.

"Ada kalimat yang berbunyi, tolong yang 70 (ribu hektare) diurus," ujar sumber itu, menirukan percakapan Hartati.  Kalimat tersebut, kata sumber tersebut, bakal diperkuat dengan keterangan saksi.

Setelah diperiksa selama lebih dari 12 jam, Hartati mengakui pernah membantu Bupati Amran. Bantuan tersebut diberikan karena perusahaannya di Buol mengalami ancaman keamanan. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku tidak tahu-menahu jika dikatakan uang itu lalu digunakan Bupati Amran kembali berlaga dalam pemilihan bupati di sana. "Jadi soal pilkada, saya tidak tahu. Yang jelas, perusahaan kami ada masalah keamanan," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tumbur Simanjuntak, pengacara Hartati, mengatakan karena mendapat ancaman soal keamanan, Bupati Amran lalu meminta uang Rp 3 miliar kepada perusahaan Hartati. "Saat ditelepon, setahu saya dikasih Rp 1 miliar," katanya. Karena itu, Tumbur menegaskan, permintaan Bupati Amran kepada kliennya bukanlah menjadi kasus penyuapan. "Melainkan, ini kasus pemerasan," katanya.

Ihwal percakapan tersebut, Patra M. Zen, juga pengacara Hartati, mengatakan ingin mendengar komplet percakapan itu. "Kami ingin mendengar percakapan itu sampai tuntas," tuturnya.

TRI SUHARMAN | SUKMA

Berita lain:
Kasus Bupati Buol Mengalir Sampai Jauh

Sudah 11 Jam Hartati Diperiksa KPK

Bingung, Hartati Murdaya Salah Pintu

Ketika Ayin dan Hartati Berebut Lahan

Bupati Buol Minta Bantuan Politik dari Anak Ayin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

9 Januari 2023

Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo meneriakan yel-yel usai penutupan Kongres V PDIP di Sanur, Denpasar, Bali, 10 Agustus 2019. Megawati Soekarnoputri mengumumkan dan melantik 27 orang pengurus DPP PDI Perjuangan periode 2019-2024. TEMP/Johannes P. Christo
Siapa Pemilik JIEXPO, Tempat PDIP Peringati HUT ke-50?

Pelaksanaan HUT Ke-50 PDIP awalnya akan digelar di GBK karena dianggap memiliki ikatan dengan partai. Namun dipindahkan ke JIEXPO.


Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu melaksanakan prosesi Pindapata atau mengumpulkan sumbangan dari warga di sepanjang jalan Pemuda Kota Magelang, Jateng, 10 Mei 2017. Prosesi Pindapata tersebut dilaksanakan dalam rangkaian perayaan Tri Suci Waisak 2561 B.E/2017 yang jatuh pada hari Kamis (11/5) dan dipusatkan di Candi Borobudur. ANTARA FOTO
Masyarakat dan Turis Antusias Lihat Prosesi Waisak di Borobudur

Banyak warga dan turis nusantara dan mancanegara berdiri di tepi jalan Candi Mendut ke Taman Candi Borobudur antusias menyaksikan prosesi Waisak 2017.


Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

10 Mei 2017

Sejumlah Biksu membawa kendi berisi air suci yang diambil dari Umbul Jumprit Temanggung melakukan pradaksina atau berjalan mengelilingi candi saat prosesi penyemayaman Air Suci Waisak di Candi Mendut, Magelang, Jawa Tengah, 8 Mei 2017. Posesi penyemayaman air suci yang menjadi simbol pembersih diri dan sumber kehidupan itu merupakan rangkaian perayaan Hari Raya Waisak 2561 BE. ANTARA FOTO
Prosesi Waisak, Ribuan Umat Budha Jalan Kaki Mendut-Borobudur  

Ribuan umat Buddha dan ratusan biksu melakukan prosesi Waisak dengan berjalan kaki dari Candi Mendut menuju Candi Agung Borobudur, Magelang, hari ini.


Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

16 September 2014

Wali kota Tegal Hj Siti Mashita Soeparno. Kpu.go.id
Asli Jagakarsa, Wali Kota Tegal Belajar Bahasa Jawa

Wali Kota Siti Masitha Soeparno mengandalkan ajudannya sebagai "kamus berjalan".


Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

10 September 2014

Fahd el Fouz atau Fahd A Rafiq TEMPO/Seto Wardhana.
Remisi Fahd dan Murdaya Bukan Pelaku Pelapor

Pemberian pembebasan bersyarat kepada Fahd El Fouz dan Hartati Murdaya bukan sebagai pelaku pelapor.Ada tiga koruptor lagi diberi pembebasan bersyarat


KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

3 September 2014

Tersangka kasus dugaan penyuapan Bupati Buol Amran Batalipu terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan, Hartati Murdaya sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK. Hartati mengaku dalam keadaan sakit saat penyidik melakukan penahanan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK: Bebaskan Napi Hartati, Pemerintah Tak Sensitif  

Menurut putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Hartati baru bisa bebas bersyarat pada akhir 2015.


KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

2 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Tolak Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya  

Pembebasan bersyarat yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Hartati Murdaya dinilai tidak memenuhi syarat.


Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Kata KPK Soal Pembebasan Hartati Murdaya

KPK tidak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum.


Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Hukum: Hitungan Pembebasan Hartati Tepat

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menganggap Hartati Murdaya hanya perlu mengalami penahanan sekitar 22 bulan.


ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

1 September 2014

Terdakwa kasus suap pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya usai menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto
ICW Minta Pembebasan Hartati Murdaya Dibatalkan  

ICW menganggap pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati Murdaya menyalahi prosedur.