Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Alasan Polisi Tahan 7 Tersangka Kasus Don Bosco  

image-gnews
Jjie.org
Jjie.org
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, mengatakan ada tiga alasan yang membuat polisi menahan tujuh tersangka pelaku kekerasan terhadap adik kelas (bullying) di SMA Seruni Don Bosco, Pondok Indah, sejak Kamis, 2 Agustus 2012. 

Pertama, menurut Hermawan, penahanan dilakukan karena pihaknya khawatir para tersangka berpotensi kembali melakukan tindakan serupa. “Sebab, tersangka menganggap tindak kekerasan yang mereka lakukan adalah hal normal. Mereka menganggap tindakan tersebut bukan suatu pelanggaran hukum," kata Hermawan, Jumat, 3 Agustus 2012.

Kedua, kata dia, saat pemeriksaan para tersangka tidak kooperatif. Bahkan, ada tersangka yang senyum-senyum dan menganggap perbuatannya adalah benar. "Ini perlu diberikan efek jera karena dampaknya memberikan trauma kepada korban dan juga orang tua korban," ujarnya.

Hermawan juga mengatakan salah satu tersangka ada yang berupaya untuk menghilangkan barang bukti. Ini menjadi alasan ketiga. Namun, Hermawan enggan menyebutkan nama tersangka dan jenis barang bukti yang akan dihilangkan itu. "Nanti mereka akan ditahan di ruang tahanan khusus anak-anak di Rutan Salemba," katanya.

Penyidik mempertimbangan penahanan berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 351 juncto Pasal 55, dan Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, Hermawan mengatakan tujuh tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas XII SMA Don Bosco. "Penahanannya masih kami lihat nanti, tapi untuk sekarang pelaku masih wajib lapor Senin sampai Kamis," ujarnya, Rabu, 1 Agustus 2012.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus ini berawal dari kekerasan yang menimpa siswa berinisial A, siswa kelas X SMA Don Bosco, pada Selasa, 24 Juli 2012 lalu. Ia mengaku dipukul dan disundut rokok di sekolahnya oleh kakak kelasnya. Lalu orang tua korban bullying ini mengadukan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Jakarta Selatan, 25 Juli 2012. 

AFRILIA SURYANIS

Berita lain:
Terlibat Bullying, Siswa Don Bosco Akan Dikeluarkan

Begini Kronologi Bullying di SMA Don Bosco 

Korban Bullying SMA Don Bosco Diduga Juga Diculik 

Kasus Penyiksaan Anak di Jepang Meningkat 

Orientasi Murid Baru SMA Don Bosco Makan Korban


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

26 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.