TEMPO.CO, Jakarta - Tim Satuan Tugas Intelijen Kejaksaan Agung hari ini berhasil meringkus buron kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Gorontalo, Thamrin Podungge. Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo ini diduga menilap uang pengadaan satu unit whole body spiral CT Scanning, tahun anggaran 2004-2005, senilai Rp 3 miliar.
"Dia tertangkap di Jalan Dasa Raya Nomor 3, RT 006/RW 01, Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, jam 11.00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, saat ditemui di kantornya, Selasa, 7 Agustus 2012.
Dalam kasus ini, Thamrin masih berstatus sebagai tersangka. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Gorontalo berkali-kali memanggil Thamrin sejak enam bulan lalu, hingga akhirnya dia dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, hari ini juga Thamrin akan diterbangkan ke Gorontalo untuk mengikuti proses penyidikan atas kasusnya.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Gorontalo telah menetapkan Richard Edward sebagai terdakwa. Richard adalah pelaksana tugas kontraktor. Pada persidangan, Richard diputus bersalah dan dijatuhi hukuman empat tahun. "Namun saat ini masih proses kasasi, Thamrin masuk salah satu saksinya," kata Adi.
Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Fadel Muhammad, pada awal Juni lalu pernah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait kasus ini. Mantan Gubernur Gorontalo dua periode tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang telah menyeret mantan bawahannya.
Namun, ketika dimintai konfirmasi, Kejaksaan buru-buru tutup mulut. "Jangan ke sana dulu, tunggu perkembangan kasusnya," kata dia.
INDRA WIJAYA
Berita Terkait:
Golkar Sesalkan Penetapan Tersangka Fadel Muhammad
Fadel Terbelit Kasus Korupsi Baru
Golkar Rapat Tertutup Bahas Rapuhnya Koalisi
Fadel: Saya Tak Berniat Jadi Calon Gubernur DKI
Fadel Masih Malu Disebut Calon DKI Satu
Ini Tugas Baru Fadel dari Ical