TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum, Saptono, menolak semua keberatan yang diajukan pengacara terdakwa pembunuhan Kelasi Arifin, Slamet Yuono, atas kliennya, Joshua Renaldi. "Karena eksepsi terdakwa sudah masuk materi, kami menolak semua eksepsi terdakwa," kata Saptono seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 7 Agustus 2012.
Menurut Saptono, ketika keberatan sudah masuk materi, maka akan dibuktikan pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Dengan belum adanya pemeriksaan saksi, pihaknya tidak akan menanggapi keberatan pengacara.
"Sidang ditunda hingga 14 Agustus 2012," kata Hakim Ketua, Harsono. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan sela.
Sebelumnya, Joshua didakwa melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan Kelasi Arifin meninggal pada 31 Maret 2012. Ia dituntut telah melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP.
Joshua didakwa mengeroyok Kelasi Arifin di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Pademangan. Arifin ditusuk karena mencoba melindungi truk trailer yang diusir geng motor karena truk itu dianggap menghalangi aksi balap liar.
Kematian Arifin disinyalir merembet pada kemarahan rekan-rekannya yang berujung pada aksi kekerasan sejumlah pemuda bermotor. Termasuk juga insiden geng pita kuning pada 13 April dinihari yang mengamuk di Seven-Eleven Salemba dan enam titik lainnya di Jakarta.
Pada eksepsinya, penasihat hukum Joshua, Slamet Yuono, mengatakan kliennya adalah korban salah tangkap. Slamet mengatakan Joshua adalah korban salah tangkap karena kliennya sedang tidak berada di tempat kejadian. "Joshua berada di Mc Donald Artha Gading saat itu," kata dia.
Para kuasa hukum juga menganggap kabur isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. Menurut Slamet, dakwaan itu tidak jauh berbeda dengan berkas pemeriksaan Joshua oleh Polres Jakarta Utara. Keberatan lainnya, kata dia, dakwaan itu terlalu prematur.
MITRA TARIGAN
Berita lain:
Pengacara Klaim Joshua Korban Salah Tangkap
Geng Motor Menyerang Kepala Kepolisian Makassar
Pengeroyok Kelasi Arifin Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa Geng Motor Setuju Didampingi Pengacara
Berkas Satu Pengeroyok Geng Motor Dilimpahkan