TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai saat ini mempunyai kekuatan hukum untuk menghentikan dan menyita produk impor palsu yang beredar di pasar Indonesia. Sebab, kini ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penetapan Sementara Pengadilan di Bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Direktur Jenderal HKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M. Ramli mengatakan peraturan Mahkamah itu memungkinkan aparat Bea dan Cukai menghentikan peredaran barang impor palsu tanpa menunggu proses pengadilan selesai.
Peraturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah menekan peredaran barang impor palsu. Apalagi maraknya pelanggaran HKI berupa pemalsuan dan pembajakan juga didorong dari maraknya peredaran barang impor palsu di Indonesia, seperti software, spare parts, dan obat-obatan.
"Saya sering mengatakan kepada pemerintah Amerika Serikat bahwa pemalsuan atau pembajakan meningkat tidak melulu dilakukan oleh orang Indonesia, tapi juga akibat peredaran barang impor palsu," kata Ahmad Ramli dalam keterangan pers tentang sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual, Rabu, 8 Agustus 2012.
Ramli menjelaskan, pemerintah juga melakukan sweeping dan penegakan hukum untuk mengatasi pelanggaran HKI ini. Ke depan, pemerintah akan melanjutkan program Mall Bebas Pelanggaran Merek. Di Jakarta, Senayan City adalah mal yang mendapat sertifikat dari pemerintah sebagai pusat perbelanjaan bebas merek palsu.
"Program ini memiliki keuntungan, yakni mal yang bersangkutan semakin dipercaya. Kedua, konsumen semakin mudah mendapat barang asli," ujar Ramli.
Terkait Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perlindungan HKI, Ramli menjelaskan, masyarakat perlu bimbingan dalam hal menggunakan barang karena bisa jadi mereka tidak tahu. "Selama ini, kami sering bekerja sama dengan pelaku bisnis, kini kami mengajak majelis ulama," katanya.
Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP), Justisiari, berharap, fatwa ini bisa mengubah pola pikir mengenai pelanggaran HKI. "Pelanggaran hak cipta tidak hanya berdampak terhadap ekonomi, tapi juga agama," katanya.
ALIA FATHIYAH
Berita Lain:
Tabrak Polisi Tidur, Jadinya Malah Tertangkap
Mau Mudik? Titipkan Saja Barang ke Polisi
Dua Perampok Tewas Dalam Baku Tembak dengan Polisi
Pelaku Tawuran Pelajar di Bintaro Ditangkap
Pengamen Tersangka Kasus Pembacokan Ditangkap
Hari Ini Saatnya Afriyani Membela Diri