TEMPO.CO, Jakarta: Gagasan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengetatkan pemberian remisi terhadap koruptor belum bisa terlaksana tahun ini karena draft revisi Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 belum diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono.
"Yang jelas draft pengganti PP 28 itu sudah kami sampaikan ke Presiden," kata Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan, Rachmat Priyosutardjo di kantor KPK, Rabu, 15 Agustus 2012. Rachmat berada di kantor KPK karena meninjau kondisi rumah tahanan di lembaga pemberantas korupsi ini.
Rachmat berujar, di dalam draft revisi tertuang ketentuan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana koruptor. "Kami sudah melakukan upaya-upaya untuk mengetatkan (remisi), tetapi (sekarang) kami masih kembali ke PP 28 karena peraturan baru belum siap," kata dia.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Terpopuler:
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?
Arkeolog Ini Temukan Piramida via Google Earth
Nasib Penggalian Bunker di Bawah Kantor Jokowi
SBY Akhirnya Buka Suara Soal Century
Ketua KPK: Silakan Sadap Telepon Kami
Polri Sewa Seabreg Pengacara, KPK Cuek
Di Masjid Kalideres Fauzi Bowo Ingatkan Bang Kumis
Cincin Kawin Angelina Jolie Senilai Rp 7,4 Miliar
Hadapi KPK, Polisi Sewa Pengacara
Gisel Kesal Ditinggal Gading Martin