TEMPO.CO, Kupang - Sebanyak 61 narapidana berbagai kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan pada Hari Kemerdekaan tahun ini. Semua napi kasus korupsi itu tersebar di 11 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di NTT.
Pemberian remisi ini secara simbolis dilaksanakan di Lapas Klas IA Kupang yang diserahkan langsung Gubernur NTT Frans Lebu Raya, pada Jumat, 17 Agustus 2012.
Total ada 1.987 napi dari seluruh napi sebanyak 2.358 orang di 15 lapas dan rutan di NTT yang mendapatkan korting hukuman. Dari jumlah itu, sebanyak 94 napi langsung dinyatakan bebas. Selain napi korupsi, remisi juga diberikan kepada napi narkoba sebanyak 26 orang dan napi anak 68 orang.
Dalam sambutannya, Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan pemberian remisi ini bukan sekadar untuk memanjakan narapidana. Namun, perlu dipahami bahwa napi juga manusia. "Mereka (Napi) juga manusia yang butuh kepedulian kita semua," katanya.
YOHANES SEO
Berita populer:
Gus Dur Dukung Ahok
SBY Gusar, Ini Klarifikasi Antasari Azhar
Mahar Miliaran Pendukung Calon Gubernur
Kirab Mobil Esemka, Jokowi Duduk Di Atap
Jusuf Kalla Dukung Pernyataan SBY Soal Century
Presiden SBY: Terima Kasih KPK
Sandi Dibunuh dan Diseret 200 Meter
Arsenal Terpaksa Jual Van Persie
Dukungan Fauzi Bowo, Bersatu-padu untuk Doku
Dirjen Pajak : Kami Tahu Jaringan Mafia Pajak