TEMPO.CO , Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang pengedar narkoba di wilayah Jakarta Utara. Tersangka bernama Hermansyah ini yang ditangkap kepolisian di Gudang Perumka Kampung Bandan, Jakarta Utara pada 28 Juli 2012.
"Kejadian bermula dari laporan petugas bea cukai Bandara Hang Nadim Batam saat pemeriksaan X-Ray pada 2 Juli 2012," kata Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Anjan Pramuka di kantor Direktorat 4 Narkotika Mabes Polri, Jakarta Timur, Kamis 16 Agustus 2012.
Paket narkoba itu dikirim oleh seorang warga negara Malaysia atas nama Rajendran. Setelah diselidiki, paket itu ternyata diminta untuk dikirimkan ke Surabaya melalui CV Surya Jasa. Polisi kemudian mengawal paket tersebut ke Surabaya. Namun ternyata, paket itu dikirim kembali ke Jakarta melalui jasa PT Herona Express.
Sesampainya di Jakarta barang itu disimpan di gudang Perumka di daerah Kampung Bandan. Polisi lalu menunggu siapa pemilik barang itu. Pada 28 Juli lalu, Hermansyah mengambil barang itu dan seketika itu juga polisi melakukan penangkapan disertai barang bukti paket tersebut.
Anjan menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kardus berisi popok orang dewasa dan satu lagi kardus berisi popok yang di dalamnya terdapat enam plastik berisi serbuk putih narkoba dengan berat 750 gram. Ada pula selembar surat angkutan CV Surya Jaya no 01319.
MITRA TARIGAN
Berita metropolitan lainnya:
Petugas Transjakarta Dituding Lecehkan Mahasiswi
Panik, Maling Masuk Rumah Polisi
Incar Sepeda Motor, Maling Ini Curi Kuncinya Dulu
Bangun MRT, Terminal Lebak Bulus Tetap Beroperasi
Korban Kebakaran Karet Tengsin Butuh Bahan Bangunan
2.018 Minuman Keras Dimusnahkan
Lebaran, Samsat Jakarta Libur Enam Hari