TEMPO.CO, Jakarta: Pengamat hukum, Oce Madril, meminta dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Jumat 17 Agustus 2012, untuk bernyanyi: membongkar berbagai kasus suap di lingkungan peradilan. Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada ini yakin kedua hakim itu tahu banyak soal praktek korupsi di lingkungan hakim dan jaksa.
Dari penelusuran Indonesia Corruption Watch, kedua hakim itu: Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, memang dikenal punya rekam jejak buruk dalam pemberantasan korupsi. Kartini misalnya pernah lima kali membebaskan terdakwa kasus korupsi.
"Kalau KPK bisa mengembangkan kasusnya, akan terbukti bahwa kasus suap ini bukan masalah perseorangan tetapi merupakan borok persekongkolan jahat di pengadilan," kata Oce saat dihubungi Senin, 20 Agustus 2012.
Baca Juga:
Oce mengakui risiko pemberantasan korupsi di berbagai pengadilan tindak pidana korupsi di daerah-daerah lebih besar ketimbang di Jakarta. “Banyak tersangka adalah kepala daerah dan pengawasan di daerah lumayan longgar,” katanya.
Untuk itu, Oce meminta Mahkamah Agung bersikap ekstra ketat dan hati-hati ketika mempelajari permohonan banding dari vonis bebas para hakim pengadilan korupsi di daerah. “Kalau ada indikasi vonis itu karena suap, MA wajib mengkoreksi,” katanya.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Soal Simulatur SIM, Polri Bantah Pecah
Polisi Yang Halangi Penyidikan KPK Bisa Ditahan
10 Polisi Serang Markas TNI di Kaimana
KPK Tahan Djoko Susilo Setelah Lebaran
ICW: Basmi Korupsi Butuh Keberanian
Libur ke Tangkuban Parahu? Pasti Kecewa
Tony Scott, Sutradara "Top Gun" Tewas Bunuh Diri
Sabtu Ini Jokowi "Open House"
Spanduk Dukungan Foke Beredar di Jalanan
Messi Belum Puas Bersama Barcelona