TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali menyatakan pemulangan Djoko Soegiarto Tjandra terganjal proses politik di Papua Nugini. "Saya telepon Kementerian Luar Negeri, katanya di Papua Nugini baru ada pergantian pemerintahan," kata Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui di kantornya, Jumat, 24 Agustus 2012.
Menurut Darmono, Perdana Menteri Papua Nugini Peter O'Neil sebelumnya hanya menjabat sebagai pelaksana tugas. Bulan Agustus ini, dia baru diangkat sebagai perdana menteri tetap. Akibatnya, pembicaraan antara Indonesia dan Papua Nugini pun mundur lagi. "September baru dibahas lagi," kata Darmono.
Sebelumnya, berembus kabar bahwa Djoko Tjandra sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Kejaksaan pun menanggapi kabar itu dengan mengirim surat ke pemerintah Papua Nugini. Ternyata, Joko Tjandra resmi menjadi warga negara Papua Nugini sejak bulan Juni lalu.
Dengan alasan Joko tersangkut kasus pidana, pemerintah Indonesia meminta pemerintah Papua Nugini meninjau ulang status kewarganegaraan Djoko.
Djoko Tjandra terbelit kasus pengalihan penagihan utang (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Sampai tingkat kasasi, hakim membebaskan Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia, Sjahril Sabirin. Tapi, lewat upaya peninjauan kembali, Djoko dan Sjahril dihukum dua tahun penjara. Berbeda dengan Sjahril yang telah menjalani hukuman, Djoko malah kabur ke Papua Nugini.
INDRA WIJAYA
Berita terkait
Joko Tjandra Akan Dipulangkan dari Papua Nugini
Djoko Candra Jadi Warga Negara Papua Nugini
Ekstradisi Djoko Tjandra Tunggu Sikap Papua Nugini
Joko Tjandra Punya Bisnis Besar di Papua Nugini
Begini Cara Pemerintah Pulangkan Djoko Tjandra
Cara Djoko Tjandra Ubah Status Kewarganegaraan