TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Asmadinata dan Pragsono, sebagai saksi dalam kasus suap terhadap hakim Kartini Juliana Magdalena Marpaung.
Juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Mereka diperiksa karena penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Johan, Selasa, 28 Agustus 2012.
KPK memeriksa kedua hakim tersebut di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta, Yunan.
Kasus suap terhadap Kartini terungkap saat KPK mencokoknya di Pengadilan Negeri Semarang pada 17 Agustus 2012 bersama dengan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak, Heru Kusbandono, serta seorang pengusaha swasta, Sri Dartuti. KPK juga menyita uang dugaan suap sebesar Rp 150 juta.
Uang suap tersebut diduga terkait dengan pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dana perawatan mobil dinas sebesar Rp 1,9 miliar dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Muhammad Yaeni. Kartini adalah hakim anggota dalam kasus ini bersama Asmadinata dan Pragsono. Adapun Sri adalah adik dari Yaeni. Kartini pun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Heru dan Sri sebagai pemberi suap. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa Yaeni kemarin.
Putusan Yaeni dibacakan pada Senin kemarin, 27 Agustus. Hakim memvonis Yaeni dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara, denda Rp 50 juta. Namun Yaeni tetap berstatus tahanan kota.
Pengacara Kartini, Sahalal Siahaan, mengatakan uang suap tersebut tidak diterima oleh kliennya. "Uang itu bukan untuk klien kami," kata Sahalal di kantor KPK. Tapi dia belum bersedia membeberkan peruntukan uang tersebut. "Sebentar ya, saya bertemu dengan klien saya dulu."
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita lain:
Tomy Winata: Konflik Paulus Bukan dengan Andi
Tommy Winata: Saya Menengahi, Paulus Ajak Damai
Empat Tucano TNI-AU Tiba di Malang Awal Septermber
Kaligis Tak Peduli Permohonan Maaf Denny Indrayana
Polisi Tangkap Delapan Perusuh Sampang
Korban Syiah Sampang Masih Terpencar