TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat memusnahkan beragam jenis barang bukti narkoba, seperti sabu-sabu, ekstasi, dan ganja pada hari ini, Senin, 3 September 2012. Nilai narkoba yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp 1.067.975.000.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong Yudha, mengatakan jumlah barang bukti dimusnahkan adalah 358 gram sabu-sabu, ektasi 1.486 butir, dan ganja 1.975 gram. "Barang bukti ini masih dalam taraf penyelidikan," kata Gembong, Senin, 3 September 2012.
Menurut Gembong, narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dalam dua bulan terakhir di wilayah Jakarta Barat. Dengan penangkapan itu, kata dia, total 10.818 jiwa terselamatkan dari barang membahayakan tersebut.
Gembong mengatakan dari tangkapan itu, Satuan Narkoba telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus yang berbeda. Sebelum ketujuh tersangka ini diajukan ke persidangan, semua barang bukti tersebut harus dimusnahkan. Pemusnahan ini juga disaksikan pejabat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Para tersangka itu saat ini masih ditahan di Polres Jakarta Barat. Mereka diduga melanggar Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Narkotik dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
NUR ALFIYAH
Terpopuler:
Wifi Gratis Sudah Aktif di Jakarta
Foke: Doa Pak Presiden SBY Lebih Dari Cukup
Dari Siomay Sampai Pecel di Acara Jokowi-Basuki
Sistem Boarding Pass Kereta Api Diperketat
Dua Kebakaran di Jakarta Hari ini
Panwaslu Deklarasika Tubulasi Suara
Kebakaran, Tiga Korban Tewas Karena Kurang Oksigen
7 Bangunan Ludes Terbakar di Jakarta Timur