TEMPO.CO , Jakarta:Kepolisian RI menyebut Komisaris Legimo, selaku Bendahara Satuan Kerja Korlantas Polri, telah memalsukan tanda tangan Inspektur Jenderal Djoko Susilo selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam dokumen penyediaan barang simulator surat izin mengemudi. Keterangan tersebut dibenarkan tiga tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator SIM, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.
“DS tidak jadi tersangka oleh Polri pertimbangannya bukan karena sudah jadi tersangka KPK tapi semata-mata menurut mereka (Polri) DS tidak terlibat karena tanda tangannya dipalsukan,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman kepada Tempo, Rabu, 5 September 2012.
Boyamin menilai, ada indikasi dari Kepolisian untuk melindungi posisi Djoko Susilo dengan mengorbankan perwira yang berpangkat paling rendah dalam kasus ini. “Nampak ada upaya untuk melokalisir perkara dengan mengorbankan anak buah paling bawah yaitu Kompol Legimo,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan ada indikasi Polri hanya membatasi kasus menyangkut masalah pemalsuan tanda tangan dalam Berita Acara Penerimaan Barang yang sudah dibayar 100 persen padahal proyek belum selesai. Boyamin menilai sangat berbahaya upaya semacam itu bagi pemberantasan korupsi. Sebab, Polisi terkesan ingin menyelamatkan posisi Djoko Susilo. “Berbahaya juga bagi KPK karena penyidikannya hendak dimentahkan Polri.”
Kasus korupsi simulator SIM menjadi sengketa setelah KPK maupun Polri sama-sama mengusut proyek bernilai sekitar Rp 196 miliar itu. KPK menetapkan empat tersangka, sedangkan Polri menetapkan lima tersangka. Komisi Pemberantasan Korupsi menganggap kasus ini kewenangannya sesuai perundang-undangan. Namun Polri menilai berhak mengusut dengan dasar nota kesepahaman pengusutan kasus dengan KPK.
MAKI pun menggugat Polri, KPK maupun Kejaksaan. Polri didesak agar menyerahkan kasus ini kepada KPK. MAKI menggugat KPK agar melanjutkan mengusut kasus ini. Sementara Kejaksaan Agung digugat agar menolak surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polri.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler
Mirwan Amir Akui Dana Miliaran di Rekeningnya
Diperiksa KPK, Jacobus Bungkam Soal Fee Bhatoegana
Kenapa Solo Sasaran Teroris?
Soal Kicauan Denny, Polisi Hadirkan Ahli Bahasa
Tahun 2050, Indonesia ''Kebanjiran'' Manula
Rosa Siap Hadapi Angelina Sondakh di Pengadilan
Satu Tersangka Teroris Solo Ditangkap di Depok
Tak Pakai Seragam, 5 Siswa SMP Dipukuli Guru