TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengaku belum mendapatkan bukti baru atau novum untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus pembunuhan terhadap aktivis HAM, Munir Said Thalib. PK itu atas putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan Deputi V Badan Intelijen Negara, Muchdi Purwoprandjono.
"Novum tidak bisa dicari-cari," kata Wakil Jaksa Agung Darmono kepada Tempo, Kamis, 6 september 2012. Darmono mengatakan bukti baru itu harus muncul sendiri.
Sebelumnya, Suciwati, istri Munir, mengaku sudah mengajukan dua novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Munir. Dua bukti baru itu sudah disampaikan Komite Aksi Solidaritas Munir (Kasum) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kepada Kejaksaan Agung pada pertengahan Mei 2012 lalu.
Kedua bukti baru itu adalah soal alibi Muchdi pada saat pembunuhan Munir terjadi dan bukti adanya percakapan antara Muchdi dan Pollycarpus menjelang pembunuhan Munir, 7 September 2004.
Selama ini, Muchdi selalu mengklaim berada di Malaysia pada 6-12 September 2012 untuk sebuah tugas BIN, ketika Munir tewas diracun di atas pesawat Garuda menuju Amsterdam. Di persidangan, ketika didakwa sebagai dalang pembunuhan Munir, Muchdi mengajukan bukti paspor hijau miliknya yang distempel imigrasi Malaysia.
Nah, bukti baru Komite Aksi Solidaritas Munir adalah keterangan BIN bahwa mereka tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia pada pekan ketika Munir tewas. Selain itu, jika Muchdi memang ditugaskan BIN ke Malaysia, seharusnya dia menggunakan paspor dinas warna biru, bukan paspor sipil warna hijau.
Novum kedua yang diajukan keluarga Munir adalah soal bukti percakapan antara Pollycarpus dan Muchdi. Di persidangan, Muchdi juga selalu membantah adanya hubungan antara dia dan Polly. Namun, dari upaya gugatan yang dilakukan Komite Solidaritas Munir kepada BIN di Komisi Informasi Pusat, diperoleh rekaman pembicaraan yang dimaksud.
Meski sudah memperoleh dua bukti itu, Wakil Jaksa Agung berkeras keduanya bukan bukti baru. “Novum itu harus dibuatkan berita acara, dan semua keterangan saksinya dibuat di bawah sumpah. Saat ini, belum ada bukti yang layak disebut dan dijadikan novum,” kata Darmono.
SUNDARI
Berita Terpopuler:
Wanita Teman Telanjang Pangeran Harry Ditahan
Ribuan Pendukung Hartati Kepung KPK
Cari Donasi demi Tonton Eksekusi Pemerkosa Anaknya
Keputusan Arsenal Jual Van Persie-Song, Disesali
40 Jenis Mobil Akan Dilarang Minum BBM Bersubsidi
Zulkarnaen Minta Sebutan Korupsi Al Quran Direvisi
Sejumlah Tokoh Siapkan Mahfud MD Jadi Capres
Golkar: Naik Turun Bisnis Bakrie Itu Biasa
Tes Mamografi Malah Menyebabkan Kanker
Awas, Anda Bisa Kehilangan Motor di Sini