Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Kaji Wacana Gubernur Tak Berpartai

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan keterangan pers setelah menerima naskah UU Keistimewaan DIY di kompleks kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta, (4/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X memberikan keterangan pers setelah menerima naskah UU Keistimewaan DIY di kompleks kantor Gubernur, Kepatihan, Yogyakarta, (4/9/2012). TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri tengah mengkaji wacana agar kepala daerah, yakni gubernur, bupati, dan wali kota, tidak lagi tergabung dalam partai politik setelah terpilih memimpin sebuah daerah. "Kami lagi mendalami wacana ini," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Djoehermansyah, saat dihubungi Tempo, Sabtu, 8 September 2012.

Menurut dia, Kementerian akan mengusulkan wacana tersebut untuk masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah jika memang dalam pengkajian disimpulkan bahwa wacana ini baik bagi sistem pemerintahan Indonesia. "Harus ditimbang dulu baik-baik, dikaji matang-matang," ujar Djoehermansyah.

Kendati begitu, Djoehermansyah mengatakan, Kementerian sangat tertarik dengan wacana ini. Soalnya, penerapan wacana ini bakal menjadikan kepala daerah milik semua masyarakat, bukan milik partisan. Tapi, dengan catatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus mendukung secara profesional kepada kepala daerah yang sudah tak berpartai.

"Kalaupun dia bukan ketua partai lagi, tetap mesti didukung secara obyektif demi kepentingan rakyat banyak," ucap Djoehermansyah. Ia menyatakan proses pengkajian dan pendalaman terhadap wacana ini terus dilakukan Kementerian hingga kini. Namun ia menolak berkomentar ihwal selesainya proses pendalaman tersebut.

Djoehermansyah mengatakan wacana kepala daerah yang mesti melepaskan jabatan politik sejauh ini belum terdapat dalam draf RUU Pilkada yang dibahas pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat. Wacana ini berkembang di tengah masyarakat setelah beberapa waktu lalu disahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY Yogyakarta.

Aturan yang menjadi sorotan terutama Pasal 18 Ayat 1 N yang menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur tidak menjadi anggota partai politik. Wacana ini, kata Djoehermansyah, bahkan tidak hanya ditujukan pada kepala daerah, tapi juga jabatan publik lainnya, misalnya presiden dan menteri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tujuannya agar para pejabat publik tersebut benar-benar menjadi milik masyarakat, bukan milik partai politik lagi. "Supaya fokus dan konsentrasi mengurus jabatan pemerintahan, sedangkan partai diurus yang lain," ujarnya. Menurut Djoehermansyah, penerapan wacana tersebut menemui persoalan ketika dihadapkan pada sistem pemerintahan di Indonesia.

Sebetulnya, Indonesia menganut sistem presidensial, tapi faktanya berbau parlementer. Yaitu ketika para pejabat publik, seperti presiden atau kepala daerah, membutuhkan banyak dukungan politik di parlemen. "Itu dilema. Kita menganut sistem presidensial, tapi ada nuansa parlementer," kata dia.

Ia menjelaskan, Kementerian akan melihat kasus Yogyakarta dalam penerapan wacana kepala daerah tak berpartai. Pada 9 Oktober, Sri Sultan Hamengku Buwono X akan dilantik menjadi gubernur menyusul disahkannya UU Keistimewaan Yogyakarta. "Apakah DPRD akan mendukung kebijakan Sultan? Saya yakin didukung kalau kebijakannya demi masyarakat," ujar Djoehermansyah.

Ihwal pembahasan RUU Pilkada, Djoehermansyah mengatakan, Kementerian sudah membahasnya dengan Komisi Pemerintahan DPR. Komisi masih harus menggelar rapat dengar pendapat dan studi banding sebelum akhirnya bertemu dengan pemerintah. "Akhir Oktober sudah bertemu dengan kami, dan Desember selesai," ucap dia.

PRIHANDOKO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

6 hari lalu

Para Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) Kemendagri, seusai melakukan kunjungan ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2023. Dalam kunjungan ini para praja IPDN untuk mendapatkan bimbingan penyuluhan dan sosialisasi Anti Korupsi dan dharapkan nanti seluruh civitas akademika dan khususnya praja IPDN akan menjadi influencer anti korupsi di daerah-daerah tempat mereka mengabdi. TEMPO/Imam Sukamto
Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.


Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Petugas melayani warga di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kantor Lurah Pasar Baru, Jakarta, Senin, 2 November 2020. Dinas Dukcapil DKI Jakarta kembali melakukan pelayanan secara tatap muka saat dimulainya pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dengan menerapkan protokol kesehatan pada warga secara prioritas yang terkendala mengakses layanan secara daring dalam mengurus administrasi kependudukan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini


Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

47 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali


AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

53 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.


Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan


Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia


Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.


Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

20 November 2023

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kedua kanan) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kedua kiri), Saan Mustopa (kanan), dan Syamsurizal (kiri) saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tidak Ikut RDP, DPR Anggap KPU Main-main

"Bisa terkesan ketidakhadiran ini, KPU tidak serius menghadapi Pemilu 2024. Ketidakseriusan itu ditampakkan pada hari ini," kata angota Komisi II DPR.