TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati, menghadirkan sejumlah anggota keluarganya sebagai saksi dalam sidang hari ini, 11 September 2012, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk membuktikan tidak ada tindak pidana pencucian uang," kata salah satu pengacara Nurhayati, Arbab Paproeka, siang ini.
Menurut Arbab, uang miliaran rupiah di rekening Wa Ode Nurhayati sebenarnya tak janggal. Sebab, politikus Partai Amanat Nasional itu berasal dari keluarga kaya. Pada 2009, misalnya, Nurhayati tercatat punya kekayaan Rp 10 miliar di Bank Danamon. Duit itu kemudian dipinjamkan ke kolega dan kerabatnya untuk kepentingan bisnis.
Dalam sidang pekan lalu, Wa Ode Nurhayati juga sudah mengutarakan niatnya menghadirkan keluarga dalam sidang. "Saya akan menghadirkan keluarga besar yang pernah berhubungan uang (bertransaksi) dengan saya, mulai dari yang Rp 500 juta, sampai yang Rp 3 miliar," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 4 September 2012.
Menurut Wa Ode Nurhayati, ia sudah mengirimkan permohonan bersaksi ke sejumlah kerabatnya. Di antaranya adalah dua kakak kandungnya yang memang pernah melakukan transaksi perbankan dengannya. Selain itu, Wa Ode Nurhayati juga akan meminta kesaksian dari koleganya di Partai Amanat Nasional sebagai saksi meringankan dan pakar hukum pidana sebagai saksi ahli.
Wa Ode Nurhayati mengklaim duit miliaran yang ada di rekeningnya bukan berasal dari tindak pidana, melainkan dari usahanya berdagang. "Saya murni dagang. Saya sadar benar seharusnya saya tidak ada di tempat ini. Saya percaya majelis hakim memahami benar apa yang dituduhkan ke saya," kata dia.
Wa Ode Nurhayati juga tercatat melakukan transfer ke sejumlah pihak yang tak diketahui identitasnya senilai total Rp 619,2 juta. Selain itu, ada pula aliran duit ke Wa Ode Nur Zainab sebesar Rp 150 juta pada 25 November 2010 dan Arbab Paproeka sebesar Rp 100 juta pada 3 Mei 2011.
Adanya transfer tersebut membuat Zainab dan Arbab sempat terancam tak dapat mengikuti sidang. Jaksa I Kadek Wiradana dalam sidang beberapa waktu lalu menyebut pihaknya akan memanggil Zainab dan Arbab sebagai saksi dalam sidang, serta membuktikan kebenaran adanya transfer ke rekening keduanya.
Jaksa mendakwa Ode Nurhayati melakukan tindak pidana pencucian uang karena dia terdata memiliki duit di rekening Bank Mandiri cabang DPR RI mencapai Rp 50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak sesuai dengan profil Wa Ode sebagai anggota DPR. Bahkan, ada saksi yang menyebut Wa Ode Nurhayati membeli handphone sampai Rp 7 miliar.
ISMA SAVITRI
Berita Terpopuler Lainnya:
Mahfud MD: Usulan Sertifikasi Ustad Berbahaya
Wanita Yahudi Diimbau Bekukan Sel Telurnya
Bunuh Pacar karena Ditulari HIV
Kisah Luna Maya dan Mario Lawalata dengan Moge
Pertama Kalinya, Atlet PON Dicoret Karena Transfer