TEMPO.CO, Jakarta - Kasus simulator ibarat “medan perang” antara KPK dan polisi. Terjadi saling salip, saling mendahului di antara kedua lembaga. Juga ada yang menghadang, ada pula yang dihadang.
Sejak awal, polisi mempersulit KPK menuntaskan pengusutan kasus ini.
1. Penggeledahan
KPK menggeledah kantor Korps Lalu Lintas pada 30 Juli lalu. Polisi sempat menolak menyerahkan barang bukti sehingga penggeledahan baru selesai hari berikutnya.
2. Penetapan tersangka
KPK menetapkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka pada 27 Juli. Polisi mengklaim sudah menyelidiki kasus itu dan menetapkan lima tersangka pada 1 Agustus.
3. Penahanan tersangka
Dua hari setelah penetapan tersangka, polisi langsung menahan tiga tersangka dari internal kepolisian di markas Brigade Mobil. Budi Susanto, rekanan proyek, ditahan di Badan Reserse Kriminal. KPK belum menahan seorang pun.
4. Pemeriksaan tersangka
Sejak awal, polisi tak membolehkan KPK memeriksa para tersangka. Baru pekan ini, KPK diperbolehkan memeriksa mantan Wakil Korps Lalu Lintas Brigadir Jenderal Didik Purnomo.
(NASKAH: PRAM | BAHAN: RISET)
Berita terkait:
Soal Salah Pangkat, KPK Heran Polisi Telat Beri Kabar
Apa Alasan 4 Polisi Mangkir Dipanggil KPK?
Lima Keganjilan Langkah Polisi
Polisi Mangkir, Praperadilan Simulator SIM Ditunda
KPK Bisa ''Comot'' Kasus Simulator SIM di Tengah Jalan
Kasus Simulator SIM, Ada Upaya Selamatkan Djoko?