TEMPO.CO , Jakarta - Status lima obligor pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata masih buron. Mereka masih dicegah keluar maupun masuk wilayah Indonesia. Kelima buron itu adalah Ulung Bursa, Atang Latief, Lidya Mochtar, Samadikun Hartono, dan Agus Anwar. Nama terakhir bahkan disebut-sebut terlihat keluar masuk Indonesia.
Kepala Seksi Pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi Huntal H. Hutauruk mengatakan kelimanya masih berada dalam daftar pencegahan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. Diantara kelima nama itu, Agus Anwar-lah yang masa cekalnya akan habis lebih dulu. "Status cekalnya habis pada Oktober 2012," kata Huntal kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Selasa 18 September 2012.
Sementara itu empat buron BLBI lainnya akan dicekal hingga Desember 2012. Status cekal mereka menurut Huntal bisa saja diperpanjang jika ada permintaan dari Kementerian Keuangan yang berwenang mengangani kasus BLBI. Namun jika tak diperpanjang hingga masa cekalnya habis, maka sesuai Undang-Undang No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pencekalan itu batal demi hukum.
Namun, mekanisme perpanjangan status cekal bisa jadi terhalang karena keputusan Mahkamah Konsitusi yang mengubah pasal 97 undang-undang keimigrasian. Pasal tersebut mengatur tentang jangka waktu pencegahan. Dalam draf aslinya, status cekal seseorang berlaku selama 6 bulan dan bisa diperpanjang setiap kali diajukan oleh pihak yang berwenang menangani kasus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan dalam kasus BLBI: Kementerian Keuangan.
Pasal tersebut kemudian digugat oleh mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra. Dia keberatan karena tak adanya batas waktu pencegahan dianggap melanggar hak asasi manusia. Akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Yusril. Akibatnya, kini status pencegahan hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga total hanya berlaku selama setahun. Keputusan tersebut berlaku sejak 23 Juni 2012.
Berikut data kasus yang melibatkan lima orang yang dicekal ini:
1. Samadikun Hartono
Kasus korupsi BLBI Bank Modern. Dia diperkirakan merugikan negara Rp169 miliar.
2. Lidya Mochtar
Kasus BLBI Bank Tamara.
3. Agus Anwar
Kasus korupsi BLBI Bank Pelita. Diperkirakan merugikan negara Rp. 1,98 triliun.
4. Atang Latief
Korupsi BLBI Bank Indonesia Raya dan merugikan negara Rp 155 miliar.
5. Ulung Bursa
Kasus korupsi BLBI Bank Lautan Berlian
ANGGRITA DESYANI
Berita terpopuler lainnya:
Begini Nasib Keluarga Pembuat Film Anti-Islam
Pria "Miskin" Ini Simpan Sepeti Emas di Rumahnya
Bela Polri, DPR "Serang" KPK
Jokowi dan Foke Dituding Manipulasi Dana Kampanye
Prita Mulyasari Dinyatakan Tak Bersalah
Kalla: Jadi Gubernur Jakarta Tak Susah-Susah Amat
Isu SARA Dongkrak Suara Foke