TEMPO.CO , Bandung - Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Surono mengatakan aktivitas Gunung Tangkubanparahu mengalami penurunan. "Ada penurunan aktivitas, sudah tampak dari aspek kegempaan. Tapi kami belum yakin dengan kondisi gasnya," kata dia di kantornya, di Bandung, Rabu 19 September 2012.
Dia menjelaskan, pengamatan peralatan yang ditanam di pos pengamatan gunung itu merekam turunnya aktivitas kegempaan mulai mendekati kondisi normal, yakni 2-3 kali gempa dangkal yang terjadi dalam sehari. Tremor yang biasanya terekam muncul umumnya saat dinihari, sudah tidak terekam lagi.
Baca Juga:
Kendati demikian, dia belum memutuskan untuk menurunkan status aktivitas gunung itu. Surono beralasan, masih menunggu pengukuran terakhir kondisi gas SO2 di kawasan pelataran parkir gunuing itu. "Saya ingin tuntas betul, bahwa gas SO2 di daerah parkir dan wisata itu betul-betul sudah dibawah standar SNI," kata dia.
Surono mengatakan, sudah mengirim tim untuk memeriksa konsentrasi gas di seputaran Kawah Ratu, kawah utama gunung itu. Pengukuran itu dimintanya dilakukan saat kondisi tekanan udara rendah, yakni saat matahari belum muncul, serta kondisi tekanan udara tinggi saat matahari sudah muncul.
Dia mengatakan, konsentrasi gas hasil pengukuran itu akan menjadi pertimbangan untuk mengkaji status aktivitas Gunung Tangkubanparahu. "Sedapat mungkin saya ingin yakin," kata Surono.
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status aktivitas gunung itu dari level Normal menjadi Waspada (Level II) sejak 23 Agustus 2012 pukul 23.00 WIB. Lembaga itu mengirim rekomendasi untuk melarang aktivitas manusia dalam radius 1,5 kilometer dari Kawah Ratu, kawah utama gunung itu.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat memutuskan menutup Taman Wisata Alam Gunung Tangkubanparahu, hampir sepekan kemudian, mulai 3 September 2012. Sejak hari itu, pengunjung dan pengelola kawasan wisata alam itu dilarang mendekati radius 1,5 kilometer dari Kawah Ratu, kawah utama Gunung Tangkubanparahu.
AHMAD FIKRI
Berita terpopuler lainnya:
Kesalahan Bailout Century versi Jusuf Kalla
Angelina Sondakh Ngotot Tak Punya Blackberry
14 Perwira Polisi Ini Diajukan ke KPK
JK Siap Blak-Blakan Soal Bailout Century
DPR Pilih Kantor Polsek, Ketimbang Gedung KPK
Film Innocence of Muslims Diprotes di Medan
SBY Minta Keamanan Jakarta Dijaga Selama Pilkada