TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan proyek sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Bahar dan Pulung Sukarno, divonis masing-masing tiga tahun dan dua tahun penjara. Bahar merupakan ketua panitia lelang pengadaan SIDJP, sementara Pulung adalah pejabat pembuat komitmen.
”Menyatakan terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 21 September 2012.
Oleh hakim, Bahar dan Pulung dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara yang dinyatakan dalam dakwaan ke satu subsider, yang menjerat keduanya dengan Pasal 3 jo Pasal 18 huruf b jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Selain menuntut dengan pidana penjara, Pulung dan Bahar juga dikenai denda. Keduanya dijatuhi denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara. Nilai itu lebih rendah dibanding tuntutan denda jaksa, yakni Rp 500 juta subsider enam bulan penjara untuk Bahar dan Rp 300 juta subsider lima bulan bui untuk Pulung.
Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Adapun pertimbangan meringankan: keduanya sopan selama sidang, tidak menikmati hasil korupsi, belum pernah dihukum sebelumnya, dan Bahar masih memiliki tanggungan keluarga.
Baik jaksa maupun kedua terdakwa belum memutuskan banding. Pengacara kedua terdakwa, Syamsul Bahri Radjam, menyebut hakim tidak bernyali membebaskan kliennya. Padahal, dalam pertimbangannya, hakim menyatakan perhitungan kerugian keuangan negara yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak dapat digunakan.
Adapun kerugian keuangan negara akibat kerusakan barang--yang dibuat Badan Pemeriksa Keuangan--dinilai Syamsul tidak bisa digunakan untuk menjerat kliennya. Sebab, rusaknya barang terjadi setelah panitia pengadaan selesai bekerja. "Jadi itu akibat penggunaan user, bukan tanggung jawab panitia lagi," kata dia.
Sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antaranya bekas Direktur Informasi Perpajakan Riza Noor Karim, Direktur PT Berca Hardayaperkasa Liem Wendra Halingkar dan Michael Surya Gunawan, serta bekas Sekretaris Ditjen Pajak Ahmad Sjarifudin Alsjah.
Kasus korupsi ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Dalam proses pelaksanaan proyek diduga terjadi kecurangan berupa perubahan spesifikasi teknis.
ISMA SAVITRI
Terpopuler:
KPK Sudah Rekrut Penyidik Sendiri
Pemilihan Rektor UI Ditunda
Janji Kapolda Papua yang Baru Tito Karnavian
Pemilihan Rektor UI Akhirnya Ditunda}
Besok, Presiden SBY Bertolak ke New York
Kapolri Janji Jaga Kedutaan AS