TEMPO.CO, Jakarta - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat menggembosi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata tak didukung semua partai. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan partainya menolak tegas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 itu. "Gerindra sejak awal bersikap menolak," kata Martin, Rabu, 26 September 2012.
Dewan Perwakilan Rakyat ditengarai ingin melumpuhkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani perkara korupsi. Hal tersebut terungkap dari rencana Komisi Hukum DPR yang akan merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bahkan, Komisi Hukum sudah menyiapkan draf rancangan revisi dan menyerahkannya kepada Badan Legislasi DPR. Dalam draf rancangan revisi tersebut sedikitnya ada enam poin penting yang dikhawatirkan dapat melemahkan kewenangan komisi antikorupsi ini.
Poin-poin itu antara lain pembentukan Dewan Pengawas KPK yang ditunjuk DPR, pengembalian fungsi penuntutan KPK ke Kejaksaan Agung, penyadapan harus dengan persetujuan pengadilan, dan pemberian kewenangan penghentian perkara melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurut anggota Komisi Hukum DPR ini, kalau DPR tetap ngotot ingin merevisi, seharusnya ditujukan untuk memperkuat KPK. Revisi juga untuk memperbaiki sinergi pemberantasan korupsi antara KPK dengan institusi penegak hukum lainnya, seperti mengatur hubungan KPK dan Polri atau KPK dan kejaksaan dalam menangani satu kasus yang sama.
Namun sayangnya, kata Martin, arah revisi UU KPK yang telah disusun Komisi Hukum justru berpotensi melemahkan kewenangan KPK. Indikasi tersebut terlihat dari munculnya beberapa pasal yang mencabut wewenang KPK, seperti penuntutan, pembentukan dewan pengawas, dan pembatasan penyadapan.
Martin mengaku miris melihat tendensi yang belakangan terus muncul dari elite nasional terkait revisi UU KPK. Banyak pihak, termasuk koleganya di DPR, yang ingin mempreteli kewenangan KPK agar tidak efektif memberantas korupsi. Padahal, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh utama rakyat yang harus dihadapi dengan cara tak biasa, tapi dengan cara-cara khusus.
Dia mengatakan, saat ini kejahatan korupsi ternyata bukan semakin berkurang. Malahan semakin meluas dan semakin canggih pula modus kejahatannya. "Karena itu, kami berpendapat, Gerindra menolak revisi terhadap UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, karena berpotensi menciderai cita-cita reformasi dan harapan rakyat terhadap pemberantasan korupsi."
Sikap tegas Gerindra menolak revisi Undang-Undang KPK ini berkali-kali disampaikan Martin. Dalam pantauan Tempo, dalam beberapa rapat Komisi Hukum bersama KPK, Martin adalah orang yang paling keras membela KPK. Hal tersebut berbeda dengan mayoritas anggota komisi dari delapan partai lain yang selalu menyerang KPK.
IRA GUSLINA SUFA
Terpopuler:
Enam Pembesar Polri Bisa Terseret Kasus Simulator
Menteri Purnomo Ancam Wartawan Jakarta Post?
Pangkas Kewenangan KPK, DPR Dinilai Lucu
Kewenangan KPK Dikebiri, Penasihat Ancam Mundur
DPR Terbelah Jika Kapolri Dipanggil KPK