TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan mengakui audit kinerja yang akan dilakukan pada Komisi Pemberantasan Korupsi adalah audit pertama untuk lembaga penegak hukum.
Audit kinerja, yang biasanya dilakukan setiap tahun terhadap kementerian dan lembaga, bertujuan menilai keberhasilan institusi itu dalam menjalankan program kerjanya. Audit macam ini tak dilakukan di seluruh lembaga negara dan kementerian. "Hanya beberapa saja. Berbeda dengan audit keuangan, itu semuanya," kata Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri, Kamis, 27 September 2012.
Berdasarkan catatan BPK, DPR belum pernah sekali pun meminta audit terhadap lembaga hukum lain, seperti kejaksaan, kepolisian, Komisi Yudisial, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung. KPK bakal menjadi lembaga hukum pertama yang akan diaudit kinerjanya oleh BPK. Audit ini dilakukan atas permintaan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat. "Seingat saya, baru KPK," kata Hasan.
BPK, kata Hasan, datang ke DPR untuk mengklarifikasi apa saja yang hendak ditekankan dalam pemeriksaan KPK. "Klarifikasi itu perlu agar ada kesepahaman indikator. Nanti kami juga akan mengklarifikasi ke KPK," kata dia.
Materi pemeriksaan itu akan disesuaikan dengan rencana kerja strategis (lima tahun), rencana kerja tahunan, dan prosedur operasional standar berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga. Dalam proses audit tersebut, BPK tak akan masuk ke materi perkara yang ditangani KPK. "Kalau manajemen perkara, bisa jadi."
Hasan belum memastikan kapan audit selesai. Namun, audit akan dilakukan terhadap periode tiga tahun sebelumnya. "Mungkin dari 2009-2011," kata Hasan.
ANGGA SUKMA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Remaja Pembacok Alawy Tertangkap di Yogyakarta
Jokowi Pangkas 52 Persen Anggaran Pelantikan
Tersangka Pembunuh Alawy Ternyata Anak Kos-kosan
Ayah FR Pengusaha di Bali
FR Pernah Terlibat Kasus Tawuran 2011