TEMPO.CO, Jakarta - Kepala SMAN 70 Saksono Liliek meminta razia senjata tajam dengan sasaran pelajar sekolah dilakukan semua pihak. Menurut dia, pihak sekolah sudah rutin merazia senjata tajam.
"Kalau memang ada laporan senjata disimpan di gorong-gorong dekat sekolah, kami minta kerja sama dengan pihak lain," kata Saksono saat dihubungi, Ahad, 30 September 2012. Sekolah tidak bisa mengawasi siswa terus-menerus apalagi bila sudah berada di luar kelas.
Ia merasa sekolah sudah melakukan tanggung jawabnya dalam mengawasi para siswa. "Kami tidak mungkin mengawasi sendirian," ujarnya.
Terkait dengan bentrokan Senin lalu, Saksono telah mengumpulkan para orang tua pada Sabtu, 29 September 2012. Mereka diminta agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Bila dimungkinkan, para orang tua juga ikut menjemput anaknya usai kegiatan belajar mengajar.
Dari pengakuan Fitrah Rahmadani, siswa SMAN 70, senjata yang dipakai untuk membacok pelajar SMAN 6 telah disiapkan sebelum bentrokan terjadi. Senjata jenis celurit itu disimpan di parit atau gorong-gorong sekitar sekolah.
Polisi telah menetapkan Fitrah sebagai tersangka kasus pembacokan yang menewaskan Alawy Yusianto, pelajar SMAN 6. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
ADITYA BUDIMAN
Berita lain:
Kompolnas: FR Mengaku Menyesal
Menteri Agama: Film Kekerasan Picu Tawuran Pelajar
Senin, Polisi Periksa Siswa SMAN 70
Ikuti Proses Hukum,Keluarga Alawy Tunjuk Pengacara
Mau Tawuran di Depok, 64 Siswa SMK Bogor Ditangkap