TEMPO.CO , Jakarta: SMAN 70 kembali melanjutkan kegiatan belajar mengajar, Senin, 1 Oktober 2012, setelah sempat terhenti akibat bentrokan antara siswa mereka dengan siswa SMAN 6. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan hadir dalam upacara pagi untuk memberi pengarahan.
"Kami berharap siswa bisa belajar kembali dengan tenang," ujar Kepala SMAN 70 Saksono Liliek saat dihubungi, Ahad, 30 September 2012.
Pada Senin, 24 September 2012, terjadi penyerangan yang dilakukan siswa SMAN 70 terhadap siswa SMAN 6. Akibatnya, siswa kelas X SMAN 6 Alwy Yusianto Putra tewas.
Polisi telah menetapkan siswa SMAN 70, FR, sebagai tersangka kasus pembacokan Alawy. FR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Terkait bentrokan Senin lalu, Saksono telah mengumpulkan para orang tua pada Sabtu, 29 September 2012. Mereka diminta agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Bila dimungkinkan, para orang tua juga ikut menjemput anaknya usai kegiatan belajar mengajar.
ADITYA BUDIMAN
Berita lain:
Kompolnas: FR Mengaku Menyesal
Menteri Agama: Film Kekerasan Picu Tawuran Pelajar
Senin, Polisi Periksa Siswa SMAN 70
Ikuti Proses Hukum,Keluarga Alawy Tunjuk Pengacara
Mau Tawuran di Depok, 64 Siswa SMK Bogor Ditangkap