TEMPO.CO, Jakarta - Kalangan pengusaha meminta ketegasan pemerintah menindak perusahaan alih daya atau outsourcing yang melakukan praktek tidak benar. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Pengupahan Haryadi B. Sukamdani, pelanggaran hak dasar pekerja oleh perusahaan alih daya menjadi masalah nyata bagi buruh.
Namun, kata dia, adanya pelanggaran itu tidak berarti sistem alih daya harus dihapuskan. "Yang seharusnya ditindak pelanggarannya, bukan sistem outsourcing-nya," kata Haryadi saat dihubungi Tempo, 1 Oktober 2012. Menurut dia, alih daya merupakan kebutuhan yang tak terelakkan bagi dunia usaha.
"Tidak mungkin semua pekerjaan ditangani satu perusahaan," kata dia. Alih daya diperlukan untuk mengoptimalkan proses bisnis. "Yang dialihkan pekerjaannya, bukan pekerjanya." Kalau sistem alih daya dihapuskan, Haryadi khawatir beberapa perusahaan akan mati. Beban perusahaan terlalu berat jika semua pekerjaan mensyaratkan pengangkatan pegawai tetap.
Mengklaim memiliki lebih dari satu juta anggota, kelompok buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia merencanakan mogok di 21 kabupaten dan kota pada 3 Oktober 2012. Tuntutan mereka adalah dihapuskannya sistem alih daya, penambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak, pemberlakuan cakupan universal jaminan sosial tenaga kerja, dan jaminan kesehatan serentak pada 2014.
Mengatasi tuntutan buruh mengenai sistem alih daya, Haryadi menjelaskan, pemerintah hanya perlu tegas menindak perusahaan yang nakal atau abal-abal. Misalnya, perusahaan penyedia pekerjaan alih daya yang tidak pernah mengangkat pegawainya bertahun-tahun. "Sudah setahun, diberhentikan. Lalu, setelah dua bulan, dikontrak lagi," kata dia.
Mengenai penambahan komponen KHL, Haryadi mengatakan, daftar komponen yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 didasarkan pada survei lapangan dan masukan dari Dewan Pengupahan Daerah. "Dari temuan lapangan, sebenarnya tidak ada tambahan. Namun, berdasarkan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Daerah, ditambahlah 14 item sehingga KHL menjadi 60 buah," kata Haryadi.
GADI MAKITAN
Berita terpopuler lainnya:
Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G30S
Untuk Tabok PKI, Tentara Pinjam Tangan Rakyat
Tiga Pesan Soeharto Kala G30S/PKI
Djoko Susilo Langgar Perintah, Ini Respons Kapolri
Pengakuan Anwar Congo, Algojo di Masa PKI 1965
Ketika Ibu Nasution Melihat Keke
MA Tidak Akan Jawab Surat Djoko Susilo