TEMPO.CO, Jakarta - Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Said Iqbal menilai pemerintah setengah hati memenuhi tuntutan kelompoknya. "Secara prosedur, tuntutan kami dijalankan. Namun, substansinya tidak sesuai harapan," kata Iqbal kepada Tempo, Senin, 30 September 2012.
Iqbal mengambil contoh dengan menunjukkan cara pemerintah menanggapi tuntutan mereka untuk memoratorium perusahaan alih daya atau outsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing karena praktek alih daya tersebut dianggap menyengsarakan para buruh.
Dalam menanggapi tuntutan buruh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyiapkan draf peraturan menteri. Dalam draf itu, kata Iqbal, dinyatakan, izin perusahaan alih daya berlaku sampai masa izinnya habis. "Itu sama saja tidak mencabut izin. Perusahaan itu ada yang memiliki izin 5-6 tahun," ujar Iqbal.
Gabungan beberapa serikat buruh ini menuntut perubahan kebijakan pemerintah soal upah, jaminan sosial, dan sistem alih daya. Mereka berencana melakukan mogok serentak di 21 kabupaten dan kota pada 3 Oktober mendatang, lantaran merasa tuntutannya tak dipenuhi.
Soal upah, Iqbal dan kelompoknya menolak keputusan pemerintah dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2012 yang memutuskan jumlah komponen Kebutuhan Hidup Layak sebanyak 60 buah dari jumlah sebelumnya 46 buah. Menurut Iqbal, penambahan 14 komponen itu berdampak menaikkan upah minimum hanya Rp 40 ribu.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Ruslan Irianto Simbolon mengatakan, pihaknya telah berupaya mencegah buruh melakukan pemogokan. "Kami mengajak (buruh) berdialog untuk menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan," kata Ruslan saat dihubungi Tempo.
Namun, pihaknya memang tetap pada kebijakan semula soal komponen KHL, mempertahankan apa yang sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2012. Ruslan mengatakan, Kementerian juga terus memberi pengertian mengenai kebijakan ketenagakerjaan kepada buruh serta membenahi pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan.
"Mengenai outsourcing, sambil menunggu perubahan peraturan menteri yang baru, maka untuk sementara tidak ada pemberian izin operasional yang baru kepada perusahaan-perusahaan vendor," kata dia. Aturan yang baru, kata Ruslan, akan lebih ketat serta memberikan peningkatan kesejahteraan, kepastian kelangsungan kerja, perlindungan, dan pengawasan.
GADI MAKITAN
Berita lain:
PT RNI Investasikan Rp 1 Triliun untuk Ternak Sapi
Spanyol Butuh Pinjaman US$ 267 miliar
Rupiah Berpeluang ke 9.300
Wika Bangun Jalan di Brunei Darussalam
Dow Jones Naik 10 persen Sepanjang Tahun Ini