TEMPO.CO, Jakarta - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, menyatakan penerapan passenger service charge (PSC) on ticket atau penyatuan "airport tax" dalam harga tiket belum akan dijalankan hari ini.
"Belum diberlakukan, akan dilaksanakan penandatanganan dulu antara Garuda Indonesia dengan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II," kata Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto, melalui pesan singkat kepada Tempo, Senin, 1 Oktober 2012.
Pujobroto menjelaskan saat ini Garuda Indonesia masih melakukan koordinasi dengan pengelola bandara. Hari ini, Garuda Indonesia akan melakukan penandatanganan dengan Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II sebagai pengelola bandara yang akan menerima PSC. Namun Pujobroto belum mengetahui kepastian dimulainya pemberlakuan PSC on Ticket.
"Mulai kapan akan diberlakukannya barangkali akan diketahui atau diputuskan setelah penandatanganan dilakukan," katanya.
Pujobroto mengungkapkan, Garuda Indonesia telah melaksanakan persiapan-persiapan, antara lain sosialisasi serta membuka "escrow account".
"Garuda Indonesia akan membuka Escrow Account pada bank milik pemerintah," ujar Pujobroto. "Escrow account" tersebut digunakan sebagai jaminan hasil pungutan PSC dengan nominal yang telah disepakati. Besaran nominal pada "escrow account" akan ditinjau ulang jika Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas.
MARIA YUNIAR
Berita terpopuler lainnya:
PT RNI Investasikan Rp 1 Triliun untuk Ternak Sapi
Spanyol Butuh Pinjaman US$ 267 miliar
Rupiah Berpeluang ke 9.300
Wika Bangun Jalan di Brunei Darussalam
Dow Jones Naik 10 persen Sepanjang Tahun Ini
Penyatuan Tiket dan Pajak Bandara Berlaku Hari Ini