TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melengkapi berkas Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus simulator alat uji surat izin mengemudi 2011. Hari ini, KPK memeriksa tiga perwira polisi.
Mereka adalah Komisaris Besar Budi Setyadi, Ajun Komisaris Edith Yuswo Widodo, dan Komisaris Setya Budi. Ada juga seorang pegawai negeri di polisi, Suyatim, dan seorang swasta, Christianto. Ini adalah pemeriksaan ketiga terhadap para saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, membenarkan pemeriksaan mereka sebagai saksi untuk tersangka Djoko Susilo. "Penyidik masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan," kata Priharsa, Kamis, 4 Oktober 2012.
Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM. KPK menduga Djoko telah menyalahgunakan kewenangan dalam proyek berbiaya Rp 196 miliar tersebut. Negara diduga merugi sekitar Rp 100 miliar.
Selain Djoko, pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Soekotjo S. Bambang ikut menjadi tersangka.
Dalam kasus ini pula, Polri ikut menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Soekotjo S. Bambang.
Adapun untuk pemeriksaan Djoko, penyidik KPK menjadwalkannya pada Jumat besok, 5 Oktober 2012.
Ini adalah pemeriksaan kedua terhadap Djoko setelah pada pemeriksaan pertama ia mangkir. KPK berharap Djoko memenuhi pemeriksaan tersebut. "Sesuai aturan, pada pemanggilan berikutnya berupa surat membawa atau surat menjemput," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemarin.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Mangkir Lagi, KPK Bisa Jemput Paksa Jenderal Djoko
Abraham Samad Telpon Kapolri Soal Penyidik
Menko Polkam Minta Djoko Susilo Penuhi Panggilan
Sikap Presiden SBY Soal Simulator Patut Dicurigai
Istana Dinilai ''Cuek'' Soal Pelemahan KPK