TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan akan kembali memeriksa 17 siswa SMAN 70 Jakarta guna menyamakan keterangan dengan Fitrah Rahmadani, 19 tahun, tersangka pembacokan siswa SMAN 6 Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, dalam tawuran pada Senin, 24 September lalu.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hermawan, pemeriksaan juga mengkaji keterkaitan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan terhadap tersangka. "Senin, 17 siswa kami panggil lagi untuk disingkronkan keterangannya," kata Hermawan saat ditemui di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat, 5 Oktober 2012.
Hermawan menjelaskan, pengkajian dikenakan Pasal 170 akan mencari tersangka baru yang turut melakukan pengeroyokan dengan korban. "Berita Acara Pemeriksaan Baru, apakah ada tersangka lagi dari 17 siswa yang akan kami periksa Senin depan," ujarnya.
Pekan ini, penyidik Polres Jakarta Selatan telah memeriksa sebanyak 41 saksi untuk mengungkap kronologi penyerangan yang dilakukan oleh SMAN 70 kepada SMAN 6. Saksi itu terdiri atas guru-guru dan siswa dari kedua sekolah tersebut serta pedagang sekitar SMAN 70.
Pada Senin lalu, 24 September sekitar pukul 12.15, siswa SMAN 70 melakukan penyerangan terhadap SMAN 6 di Bunderan Bulungan. Satu orang tewas bernama Alawy Yusianto Putra, 15 tahun, pelajar yang masih duduk di bangku kelas X SMAN 6. Alawy tewas karena mengalami luka bacok di bagian dada.
Saat ini Fitrah telah ditahan di tahanan dewasa Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pelaku juga dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler
Ambisi Basuki Ahok Seusai Jadi Wakil Gubernur DKI
Basuki: Tak Ada Pembagian Tugas dengan Jokowi
Alumni Tawuran Pelajar SMA 70 dan SMA 6?
Rel Gompal Diduga Sebabkan KRL Tergelincir
Kenapa Rental Mobil Mewah di Yogya Panen Rezeki?
Harga Tiket Garuda dan Pajak Bandara Resmi Berlaku