TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa teroris peretas situs bisnis online, Cahya, 26 tahun, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, hari ini, Senin, 8 Oktober 2012. "Agendanya pembacaan dakwaan," kata penasihat hukum terdakwa, Ahyar, ketika ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelum sidang berlangsung.
Sidang perdana ini seharusnya berlangsung Kamis lalu, 4 Oktober 2012. Namun jaksa dan hakim tidak dapat menggelar sidang karena datang ke seminar Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Ahyar mengatakan, Cahya didakwa Pasal 15 dan 13 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Menurut jaksa, pria kelahiran Wonogiri, 18 Juli 1986 itu memiliki peran di pendanaan jaringan teroris di Poso. Yakni bersama atasannya, Rizky Gunawan, meretas situs bisnis online, meraup uang, dan menyimpan di rekeningnya.
"Menarik uang, lalu dari rekening Rizky ditransfer ke rekening Cahya. Ada juga keterlibatan istri Cahya yang diketahui ikut menampung dana," tutur Ahyar.
Bersama Rizky, Cahya menarik dana Rp 5-8 miliar. Kejadian tersebut berlangsung sekitar akhir 2011 hingga awal 2012. "Nanti dakwaannya apa, kami belum tahu, belum menerima berkasnya," tutur Ahyar.
Cahya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Dewi Sartika, Bandung, Mei 2012, sedangkan Rizky ditangkap di Stasiun Gambir, Jakarta, pada 3 Mei 2012. Rizky sebelumnya diketahui mendanai sejumlah aksi terorisme dengan membajak situs Web multilevel marketing dalam negeri.
Dana tersebut digunakan untuk aksi terorisme, di antaranya peledakan bom di Gereja Bethel Injil Sepenuh Kepunton (GBIS Kepunton) di Tegalharjo, Jebres, Solo, pada 25 September 2011. Dana itu juga digunakan untuk mendukung kegiatan pelatihan militer di Poso senilai Rp 667 juta.
MUHAMAD RIZKI
Berita lain:
Profil Novel Baswedan, Penyidik yang Lurus Hati
Awas, KPK Akan Terus Diserang
Dukung KPK atau Polisi?
Polri: Kapolri Tak Perlu Tanggung Jawab
Sang ''Ndoro'' Pengendali Proyek