TEMPO.CO, Bandung - Irjen Polisi Dikdik Mulyana Arief Mansyur, Kapolda Sumatera Selatan, hampir pasti bakal lolos menjadi calon perseorangan Gubernur Jawa Barat. Dia menggandeng mantan Sekda Indramayu, Cecep NS Toyib, untuk maju menjadi calon wakil gubernurnya.
Kepastian ini disampaikan Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat. “Dari jalur perseorangan, hampir pasti pasangan Dikdik-Cecep berpeluang lolos,” kata Yayat dalam konferensi pers di Bandung, Selasa, 9 Oktober 2012.
Nama Dikdik melambung ketika masih menjabat Wakil Kepala Bareskrim Mabes Polri mendampingi Irjen Susno Duadji. Dia sering dikutip media pada puncak konflik KPK vs Polri jilid pertama pada 2009 silam.
Yayat menjelaskan pasangan Dikdik-Cecep mengumpulkan bukti dukungan berjumlah 1.521.584 yang tersebar di 26 kabupaten kota di Jawa Barat. Jumlah itu melebihi persyaratan jumlah minimal berkas dukungan perseorangan yakni 3 persen penduduk Jawa Barat atau setara dengan 1,474 juta dukungan dengan sebaran minimal di 14 kabupaten/kota.
Menurut Yayat, KPU Jawa Barat akan memeriksa berkas dukungan pasangan Dikdik-Cecep sampai 14 hari ke depan. Saat ini berkas dukungan Dikdik sudah dibagikan pada semua KPU kabupaten/kota untuk diverifikasi faktual. “Hasil itu yang akan menentukan apakah Dikdik-Cecep berhak menjadi peserta pemilihan gubernur atau tidak,” kata Yayat.
Bakal calon lainnya dari jalur perseorangan, yakni pasangan Daday Hudaya-Deddy Dores, sudah resmi mundur. Daday, anggota DPR dari Fraksi Demokrat, mengirimkan surat bermaterai menyatakan pengunduran diri. “Tidak disebutkan alasannya,” kata Yayat.
Sementara sisanya, 2 pasang bakal calon lagi, tidak memenuhi persyaratan minimal. Dua pasangan itu ialah Dedeng Yusuf Maolani, Pegawai Negeri Sipil di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMD) Jawa Barat yang menggandeng pengusaha asal Kabupaten Bogor Maman Dani, serta pasangan Endang Ilyas-Mahmud Zaki Fuad yang mendaftar hanya berselang dua puluh menit sebelum batas waktu penyerahan berkas dukungan berakhir.
KPU Jawa Barat akan mengumumkan hasil verifikasi faktual atas berkas dukungan calon perseorangan pada 3 November 2012. “Apabila pada proses verifikasi faktual ditemukan penyusutan jumlah dukungan, calon harus menyerahkan dukungan kembali sebesar 2 kali lipat dari kekurangan yang dinyatakan oleh KPU,” kata Yayat.
AHMAD FIKRI
Berita Terpopuler:
Kasus Novel Baswedan Ditengarai Janggal
2/3 Bintang Film Porno Jepang Jadi Pelacur
Gaji Menteri Tak Cukupi Kebutuhan Siti Fadilah
Seberapa Sering Idealnya Suami Istri Bercinta?
Kata Siti Fadilah Soal Uang ke Cici Tegal