Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Batalkan Hukuman Mati, Hakim MA Dilaporkan ke KY

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
(dari kiri ke kanan) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Isti Wibowo, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Surabaya Soemarno, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding Samarinda Suryadarma Belo dan Ketua PTUN Makassar Ismail Baturante membaca sumpah jabatan saat pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
(dari kiri ke kanan) Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Isti Wibowo, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat banding Surabaya Soemarno, Ketua Pengadilan Tinggi/Tindak Pidana Korupsi tingkat Banding Samarinda Suryadarma Belo dan Ketua PTUN Makassar Ismail Baturante membaca sumpah jabatan saat pelantikan di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (14/3). ANTARA/Prasetyo Utomo
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama "Kaukus Masyarakat Peduli Anak Indonesia dari Kejahatan Narkoba" akan datang ke Komisi Yudisial hari ini, Kamis 11 Oktober 2012.

Kedatangan mereka ke Komisi Yudisial untuk mendorong investigasi terhadap perilaku hakim Mahkamah Agung yang membatalkan hukuman mati bagi produsen narkoba. “Putusan itu bisa menjadi langkah awal matinya generasi Indonesia,” kata Ketua Divisi Sosialisasi KPAI Asrorun Niam Sholeh ketika dihubungi Rabu malam, 10 Oktober 2012.

Sebelumnya, majelis hakim MA yang diketuai Imron Anwari dengan anggota Achmad Yamanie dan Nyak Pha mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan terdakwa kasus narkoba, Henky Gunawan. Putusan PK tersebut dengan sendirinya menganulir putusan kasasi MA yang sebelumnya yang menghukum mati Henky.

Alasan MA mengabulkan permohonan Henky, karena menganggap hukuman mati bertentangan dengan konstitusi. Hukuman mati berlawanan dengan Pasal 28 Ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Niam menuturkan, kejahatan narkoba merupakan extraordinary crime, kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Alasannya, dampak narkoba sangat besar bagi anak-anak. Kejahatan narkoba membunuh satu generasi, bukan hanya individu-individu. Untuk itu, ucap Niam, harus ada komitmen kuat untuk memberikan hukuman maksimal bagi penjahatnya, dalam rangka menjaga hak hidup masyarakat, khususnya anak-anak yg sangat rentan menjadi korban.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Secara yuridis, ucap Niam, hukuman mati dalam sistem hukum Indonesia adalah konstitusional, telah berlaku, dan masih eksis. “Alasan pembatalan hukuman mati karena bertentangan dengan HAM justru melanggar konsitusi dan menabrak hukum,” tutur Niam. KPAI dan Kaukus mendrong MA untuk mengkaji lebih lanjut soal putusan itu. Mereka juga mendorong KY untuk melakukan investigasi kemgkinan ada perilaku hakim yang melanggar etika dan hukum.

SUNDARI

Berita terpopuler lainnya:
KPK Sudah Pegang Bukti Keterlibatan Anas  
Perwira Polisi Minta Maaf Setelah Curhat Soal KPK

Kisah Idola AKB48 yang Jadi Bintang Porno

Peraih Nobel Siswa Terbodoh Waktu SMA

10 Alasan Mengapa Desktop PC Belum Punah

Polisi Relakan Penyidiknya Pindah ke KPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

1 hari lalu

Sejumlah anak memegang lilin saat menggelar aksi bertajuk
31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?


KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara


Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

3 hari lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.


Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

3 hari lalu

Ria Ricis dan Teuku Ryan mengungkap nama anaknya di acara akikah, Jumat, 5 Agustus 2022 (tangkapan layar YouTube)
Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan


Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.


Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

8 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

8 hari lalu

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung


Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

10 hari lalu

Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, kedua dari kanan, bergabung bersama Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia dalam seminar internasional pertama mereka di Jakarta pada tanggal 26 April.
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

10 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?