TEMPO.CO , Jakarta - Kepolisian Sektor Penjaringan berhasil menangkap seorang wanita pengedar narkoba bernama Lim Hong Gek alias Kiki di sebuah rumah kost yang beralamat Jalan Aladin Baru, RT 11/06, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket shabu dengan berat 12,68 gram," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Kepolisian Sektor Penjaringan, Ajun Komisaris Tris Yunarko, Rabu, 10 Oktober 2012.
Aris mengatakan, Kiki berperan sebagai pengedar. Adapun pasokannya, berdasarkan pengembangan kasus sejauh ini, diduga berasal dari wanita bernama Gina yang tinggal di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat "Sabu-sabu itu diantar melalui kurir dan rencananya akan diedarkan tersangka kepada konsumennya di sekitar tempat tinggalnya," ujar Aris menambahkan.
Menurut Aris, penangkapan Kiki berawal dari informasi warga bahwa di rumah kost tersangka sering didatangi orang tak dikenal. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka di dalam kamar berikut 12 paket sabu dengan berat 12,68 gram.
"Kami masih melakukan pengembangan terkait penangkapan ini. Tersangka sudah lama menjadi pengedar sabu-sabu dan kemungkinan besar masuk dalam jaringan besar narkoba," ujar Aris.
ISTMAN MP
Berita terpopuler lainnya:
Sofian Mulai Berubah Sejak Awal 2012
AJI Jakarta Kecam Pemukulan Jurnalis Radar Bogor
Bus Feeder Jakarta-Bekasi Masih Sepi Penumpang
Kenaikan Tarif Parkir Jakarta Ditolak dan Diterima
Enam Tersangka dari SMAN 70 Kena Wajib Lapor
Kurang Sosialisasi, APTB Ciputat-Kota Masih Sepi