TEMPO.CO, Jakarta-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Pramono Anung memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi di dewan tak akan dilanjutkan. "Tak akan dibahas lagi, percayalah," kata Pramono usai menghadiri rilis survei Saiful Mujani Research and Consulting di Hotel Grand Hyatt, Ahad, 14 Oktober 2012.
Menurut Pramono, pembahasan revisi tak sejalan dengan keinginan publik yang terus meluas. Apalagi ada kekhawatiran publik, revisi yang dilakukan justru akan dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melemahkan Komisi Antirasuah.
Namun Pramono belum bisa memastikan kapan keputusan resmi akan dibuat dewan soal kelanjutan pembahasan draft revisi yang kini berada di tangan Badan Legislasi. Pramono menyatakan hingga kini belum ada rencana pimpinan dewan untuk melakukan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi soal revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 itu.
Sebelumnya, Pramono memastikan, meski masuk dalam program legislasi nasional 2012, tak ada jaminan revisi tetap dilakukan. Buktinya, selama ini ada ratusan rancangan undang-undang yang masuk ke Dewan yang juga tak kunjung dibahas. Karenanya, dia menilai revisi UU tak perlu ditarik dari prolegnas. "Walaupun sudah ada dalam prolegnas, selama tidak ada usulan lebih lanjut, maka pembahasan itu tak diteruskan."
Saat ini draft revisi menunggu harmonisasi di Badan Legislasi. Namun suara-suara penolakan dari sejumlah fraksi terus menguat. Presiden pun telah menyatakan sikapnya untuk menghentikan pembahasan. Presiden dalam pidatonya menyatakan menolak setiap pelemahan terhadap KPK.
DPR pun, kata Pramono, kemungkinan akan bersikap sama dengan Presiden, menolak pelemahan KPK. "Kalau melihat perkembangan, saya yakin revisi undang-undang ini jauhlah dari harapan untuk dilanjutkan."
IRA GUSLINA SUFA
Baca juga:
Aburizal Bakrie Ingin Tiga Kandidat Presiden 2014
Gerindra Mulai Gencar Lobi Elite Amerika
Prabowo Emoh Minta Visa ke Amerika
Keluarga Prabowo Dirikan Pusat Studi di Amerika
Megawati Jadi Penentu Calon Presiden dari PDIP