TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah melakukan tes urine terhadap Novi Amilia, seorang model yang menabrak tujuh orang di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis pekan lalu. Hasilnya, perempuan berusia 25 tahun itu dinyatakan positif menggunakan ekstasi dan mengkonsumsi minuman keras.
Namun, polisi kesulitan menjerat Novi dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkoba. "Dari bukti-bukti yang kami kumpulkan sekarang, sulit menjerat Novi dengan pasal narkotik. Untuk saat ini, kami baru bisa menjerat dengan pasal pelanggaran lalu lintas," ujar Kepala Unit Narkoba Kepolisian Sektor Taman Sari, Ajun Komisaris Polisi Khoiri, Sabtu, 13 Oktober 2012.
Kalaupun hendak dikaitkan dengan Undang-Undang Narkoba, Khoiri menjelaskan, Novi hanya bisa dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 UU tentang Narkotik yang berbunyi: korban penggunaan narkotik wajib menjalani rehabilitasi.
Sementara dari sisi kecelakaan lalu lintas, Novie bisa dikenai 2 pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yakni pasal 106 dan pasal 310. Dua pasal itu mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan. Ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 juta.
Saat ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan tujuh korban yang tertabrak. Ketika peristiwa itu terjadi, Novi yang diketahui mengemudikan mobil Honda Jazz merah hanya mengenakan pakaian dalam.
Mobil Novi dengan nomor polisi B 1864 POP rusak di bagian depan sebelah kiri akibat menabrak sebuah mikrolet. Saat ini, Novi masih dalam perawatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur.
ISTMAN MP
Berita terpopuler lainnya:
Novi Amilia Pernah Jadi Sampul Seksi di Popular
Pakai Ekstasi, Novi Amalia Lolos dari UU Narkoba
Novi Amalia Sering Konsultasi ke Psikiater
Apartemen Novi Amalia Digeledah
Jokowi Bawa Barang Serba Jelek ke Jakarta
Polisi Tetapkan Penyidik KPK Lain Jadi Tersangka
Ruhut Yakin Kasus Novel Akan Dihentikan