TEMPO.CO, Jakarta - Setelah keluarnya putusan gugatan pailit dari Pengadilan Singapura, PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) akan segera mengajukan proposal perdamaian. Perseroan tengah mempersiapkan proporsal perdamaian yang diharapkan akan mendapat persetujuan para pemegang saham dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 14 November 2012.
“Proposal ini diharapkan dapat diterima oleh mayoritas kreditur baik yang sifatnya separtis (secured) maupun konkuren (unsecured),” kata Direktur Utama Humpuss Intermoda Theo Lekatompessy dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu, 17 Oktober 2012.
Theo mengatakan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara terhadap perseroan telah aktif sejak dibacakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada pada Pengadilan Negeri Jakarta pada 12 Oktober 2012.
“Berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka PN Jakarta Pusat akan memutuskan tercapai atau tidaknya perdamaian pada propses PKPU dalam jangka waktu 45 hari sejak keputusan PKPU sementara yang jatuh pada akhir November 2012.”
Perusahaan milik Tommy Soeharto itu digugat pailit oleh perusahaan penyewaan kapal tanker kimia, Parbulk, asal Norwegia, dan Empire, asal Yunani, di Pengadilan Singapura pada 20 Januari 2012 lalu terkait persoalan utang anak usaha PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST) senilai US$ 72 juta. Cosimo Borrelli dan Jason kardachi dari Borreli Walsh ditunjuk sebagai likuidator.
Baca Juga:
Likuidator pun memberikan kesempatan bagi pemilik kapal dan Humpuss untuk bernegosiasi damai. Pada Agustus lalu, likuidator Humpuss Sea Transport memberikan proposal perdamaian sebesar US$ 72 juta. Pemegang saham Humpuss sepakat perusahaan melunasi utang anak usaha dengan sejumlah cara. Antara lain penerbitan saham baru atau right issue, treasury stock, obligasi konversi (convertible bond), penjualan aset perusahaan, dan pinjaman baru.
SETIAWAN
Berita lain:
Dahlan Beri Waktu 3 Bulan Bagi BUMN yang Rugi
Dahlan: BUMN ''Hanya'' Korupsi Rp 166 Juta
Menkeu: Proyek Jembatan Selat Sunda Belum Jelas
Penghasilan Tidak Kena Pajak Berlaku 2013
Dahlan: Kunci Pintu Toilet pun Dikorupsi