Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepolisian Gantung Penyerahan Kasus Simulator

image-gnews
Sejumlah massa dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM berorasi dan bagi-bagi bunga di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (28/9/2012). Dalam menyatakan dukungannya terhadap KPK, menuntut diselesaikannya kasus simulator SIM. TEMPO/Suryo Wibowo
Sejumlah massa dari Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum UGM berorasi dan bagi-bagi bunga di kawasan Nol Kilometer, Yogyakarta, (28/9/2012). Dalam menyatakan dukungannya terhadap KPK, menuntut diselesaikannya kasus simulator SIM. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia belum memastikan kapan kasus korupsi simulator uji mengemudi diserahkan dari Kepolisian kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kepolisian berdalih masih menunggu hasil gelar perkara penyidik Badan Reserse Kriminal. "Formatnya seperti apa, kami tunggu gelar perkara selesai," kata Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di kantornya Jumat 19 Oktober 2012.

Boy mengatakan gelar perkara itu merupakan respons Kepolisian terhadap surat pimpinan KPK kepada Kepala Badan Reserse, Sutarman, pada Kamis lalu. Dalam surat itu, KPK meminta Polri menyerahkan kasus simulator kepada KPK lengkap dengan berkas pemeriksaan, barang bukti, dan para tersangka.

Menurut Boy, Polri mengaku kesulitan menghentikan penyidikan kasus simulator. Penghentian penyidikan kasus, dia menuturkan, harus sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di KUHAP ada penjelasan mengenai penghentian proses penyidikan, contohnya: bukan tindak pidana, tidak memenuhi unsur pidana, tersangka meninggal dunia. Penyerahan kasus kepada lembaga lain tak ada dalam aturan KUHAP. Dalih itulah yang dipakai Kepolisian sehingga mereka belum memutuskan sikap setelah menerima surat pimpinan KPK.

Di tempat terpisah, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Nanan Sukarna menegaskan, Kepolisian tidak ingin mempersulit penyerahan kasus simulator. Dalam proses penyerahan, ucap dia, Kepolisian mempertimbangkan aspek hukum acara pidana dan administrasi yang tidak melanggar ketentuan. "Jangan sampai salah melaksanakan, nanti malah kami digugat secara hukum."

Sebab, Kepolisian harus mempertimbangkan secara matang petunjuk KPK itu. Boy enggan membahasakan “petunjuk” sama artinya dengan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3. "Penghentian penyidikan sudah diatur dalam acara hukum pidana," ucapnya.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., menegaskan bahwa isi surat yang dikirim KPK sudah jelas. "Isi surat kami bahwa kasus harus diserahkan sesuai dengan Pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK," ujarnya. Pasal tersebut, menurut Johan, sudah jelas mengatur, bila KPK melakukan penyidikan, kegiatan penyidikan dari lembaga penegak hukum lain harus berhenti. Namun, “Justru Polri mengacu pada pasal 109 KUHAP (tentang SP3),” dia menambahkan. “Tapi masih dalam pembicaraan.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyayangkan sikap Kepolisian, yang tetap mengacu pada KUHAP. "Memang kalau menggunakan KUHAP jadi beribet," kata Denny, Kamis lalu. Padahal, dia menuturkan, UU KPK sudah jelas mengatur soal penyidikan itu.

Denny meminta KPK maupun Polri cukup mengikuti instruksi Presiden pada pidato Senin, 8 Oktober lalu, yaitu menggunakan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. "Di dalam Undang-Undang KPK sudah jelas dinyatakan itu lex specialis. Dalam konteks itu, lembaga lain tidak berwenang, hanya KPK (yang berwenang menyidik)," ucapnya.

"Perintahnya jelas, dan aturannya juga jelas, penyidikan harus tunggal, tidak terpecah, dan diserahkan kepada KPK," kata Denny. "Saya juga tidak menilai Polri mengulur waktu."

TRI SUHARMAN | RUSMAN PARAQBUEQ | BOBBY CHANDRA | ARYANI KRISTANTI

Baca juga:

Gerakan #SaveKPK
Polri Bantah Persulit Penyerahan Kasus Simulator

KPK Minta Polri Stop Sidik Kasus Simulator SIM

Pelimpahan Kasus Simulator Bisa Tak Pakai KUHAP

Rekanan Proyek Janji Bongkar Kasus Simulator SIM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

23 hari lalu

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. ANTARA/Fanny Octavianus
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M


KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.


Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menjawab pertanyaan awak media terkait surat pelaporan di Kantor Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.


KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.


Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.


Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan


PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

Tersangka kasus dugaan korupsi simulator SIM Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, setelah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, 1 April 2013. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.


KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

Ketua KPK, Firli Bahuri, memperlihatkan lima orang tersangka baru seusai menjalani pemeriksaan dugaan korupsi PT WAskita Karya, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020. Penyidik resmi menahan lima orang tersangka baru Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana,Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013, Fathor Rachman, mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Fakih Usman, mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT. Waskita Karya, Desi Aryani, dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.


Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

1 Agustus 2018

Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjalan keluar usai melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Klas 1A Sukamiskin, Bandung, Rabu, 25 Juli 2018. Penyidik KPK membawa sejumlah berkas dan barang bukti usai pemeriksaan di Lapas Sukamiskin. ANTARA/Novrian Arbi
Keluar Lapas Sukamiskin, Napi Terekam Kamera Sambangi Pabriknya

Napi kasus simulator SIM itu keluar beberapa hari sebelum operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Lapas Sukamiskin.