Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua DPRD Jawa Tengah Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ketua DPRD Jateng Murdoko usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (21/05). TEMPO/Seto Wardhana
Ketua DPRD Jateng Murdoko usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (21/05). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Jawa Tengah, Murdoko, 7 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa korupsi dana kas daerah Kendal itu didenda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.

"Menuntut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Jaksa Riono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 22 Oktober.

Riono mengatakan, fakta persidangan membuktikan perbuatan Murdoko memenuhi unsur Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana.

Unsur-unsur tersebut yakni melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dilakukan bersama-sama, merugikan negara, serta perbuatan pidana berlanjut. "Terdakwa juga harus tetap ditahan," ujar Riono.

Murdoko, yang juga politikus dari PDI Perjuangan, didakwa bersama-sama dengan Bupati Kendal 2000-2005, Hendy Boedoro, dan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kendal 2002-2006, Warsa Susilo, memperkaya diri sendiri. Perbuatannya merugikan daerah Kendal sebesar Rp 4,75 miliar.

Murdoko dituding memperkaya diri sendiri menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Kendal tahun anggaran 2003 dan dana pinjaman daerah Kendal di Bank Pembangunan Daerah Jateng. Modusnya memindahkan kas DAU Kendal di BPD ke BNI Cabang Karangayu, Semarang secara bertahap untuk kepentingan pribadinya.

Andi Suharlis, jaksa penuntut lainnya, menjelaskan pemindahan dana kas daerah itu dilakukan bertahap, yakni Rp 5 miliar serta Rp 25 miliar. Belakangan Murdoko meminjam duit yang sudah dipindahkan itu secara bertahap pula, yakni Rp 3 miliar, Rp 900 juta, Rp 850 juta, dan Rp 1 miliar.

"Pemindahbukuan adalah upaya mempermudah penggunaan dana untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut jaksa Andi, alasan Murdoko tidak pernah meminta uang melalui Warsa Susilo, begitu pula mengaku tidak mengetahui transfer duit ke rekeningnya, tidak memiliki nilai pembuktian karena tidak didukung alat bukti.

"Keterangan terdakwa tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya. Riono menambahkan, Murdoko tidak dibebani uang pengganti karena uang pengganti sudah dibayar oleh Hendy yang juga kakak kandungnya. Adapun Murdoko tampak tegang ketika mendengarkan tuntutan kepadanya.

Mengenakan baju batik berpadu biru cokelat, ia memegangi gagang kursi yang didudukinya dengan erat. "Saya akan mengajukan pleidoi sendiri dan penasihat hukum," ujarnya saat hakim memintanya bersikap terhadap tuntutan tersebut.

TRI SUHARMAN

Berita lain:
Penambang Liar Berebut Emas dengan Surya Paloh

Jokowi Dapat ''Lampu Hijau'' Bangun Kampung Susun

Begini Sosok Terduga Teroris yang Tantang Densus

Rebutan Tambang Emas, Hutan Banyuwangi Jadi Korban

Keseleo Lidah, SBY Jadi ''Presiden Soeharto''


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

4 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.


KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.


Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

12 hari lalu

Wakil presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka saat wawancara dengan wartawan seusai menghadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Solo di Kantor KPU Solo, Jawa Tengah, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Hadiri Penetapan Caleg Terpilih di Solo, Gibran Berharap Bisa Merangkul Semua Kekuatan Politik

Gibran berharap Pemerintah Kota Solo dapat menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh anggota DPRD.


Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

15 hari lalu

Suasana arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2023. Sebanyak 25 ruas jalan di DKI Jakarta berencana menggunakan jalan berbayar atau model electronic road pricing (ERP). Rencana tersebut sedang dimatangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang bertujuan mengurai kemacetan seiring dengan kewajiban pengguna jalan untuk membayar biaya. Di antara 25 ruas jalan tersebut salah satunya yakni Jalan Gatot Subroto. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pembatasan Kendaraan di UU DKJ, DPRD DKI: Sesuatu yang Harus Dikaji Lagi

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta mendesak untuk melakukan kajian yang matang sebelum menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi sesuai UU DKJ.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

18 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

46 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

54 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

57 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

13 Maret 2024

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.