TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan seluruh berkas administratif partai yang mendaftar untuk pemilihan umum legislatif 2014 sudah diverifikasi. "Sekarang tinggal pemantapan," kata Ferry saat dihubungi, Senin, 22 Oktober 2012.
KPU tengah memeriksa kembali akurasi hasil verifikasi yang dikerjakan dalam sepekan terakhir. Komisi hendak memastikan bahwa proses verifikasi dilakukan sesuai dengan standar operasi KPU. Ada 33 partai yang berkasnya diperiksa oleh KPU. "Semua sudah diverifikasi," katanya.
Adapun data yang diserahkan partai pada tahap verifikasi administratif yaitu, antara lain, jumlah pemegang kartu anggota, daftar pengurus partai tiap tingkatan, serta alamat kantor cabang partai di seluruh Indonesia. Ferry enggan menyampaikan penilaian KPU terhadap kinerja partai dalam kelengkapan berkas. "Tunggu pengumuman," ujarnya.
Rencananya, KPU mengumumkan hasil verifikasi administratif pekan ini. Senin malam nanti anggota KPU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan kapan hasil verifikasi akan diumumkan. KPU akan mengumumkan partai-partai yang lolos ke tahap verifikasi faktual. "Rencananya diumumkan besok, tapi bergantung hasil rapat nanti," katanya.
Sebelumnya, sejumlah partai mengaku kesulitan melengkapi berkas pendaftaran pemilu melalui portal online Sistem Informasi Politik (Sipol). Isu Sipol mulai ramai disorot media setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi sementara.
Awal Oktober lalu, KPU menyatakan tak ada partai yang berhasil memenuhi syarat kelengkapan berkas. Partai yang berhasil memasukkan data melalui portal Sipol juga segelintir saja, hanya empat dari 34 partai pendaftar.
Setelah itu, kritik terhadap sistem Sipol mulai sering muncul. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Didi Apriyadi, mengatakan Sipol yang disiapkan KPU belum matang. Masih banyak kesulitan teknis yang dialami partai ketika hendak memasukkan data soft copy melalui Sipol.
Belakangan, PDI Perjuangan berencana melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu terkait dengan Sipol. Anggota Komisi Pemerintahan DPR dari PDI Perjuangan, Arif Wibowo, mengatakan penggunaan Sipol tak sesuai dengan undang-undang. Ia beralasan UU tak mengatur penggunaan sistem online.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
Keseleo Lidah, SBY Jadi ''Presiden Soeharto''
Keputusan Jabar 1 di Tangan Megawati
Ada Yusril Ihza, Abraham Samad Batalkan Agenda
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Blok Natuna dan Cepu
Kata Yusril Soal Penyerahan Berkas Simulator SIM