TEMPO.CO , Jakarta:Mahkamah Agung (MA) sedang mempersiapkan surat pengajuan pemberhentian secara tak hormat Hakim Syarifuddin Umar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Majelis Hakim Kasasi MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syarifuddin sebagai terpidana kasus suap saat menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Pemberhentian tidak hormat harus dengan Keputusan Presiden, saat ini permohonan masih diproses di tingkat pimpinan," kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Rabu, 24 Oktober 2012.
Ia menyatakan, Syarifuddin sudah menjadi hakim non-aktif sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Syarifuddin sebagai hakim pengawas menerima suap sebesar Rp 250 juta untuk menyetujui penjualan aset boedel pailit PT SCI bernomor SHGB 7251 berupa sebidang tanah secara non boedel pailit oleh kurator, Puguh Wirawan.
"Dengan putusan kasasi ini, hukumannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracth, jadi bisa diberhentikan secara tidak hormat," kata dia.
Ridwan belum bisa memaparkan secara detil amar putusan penolakan kasasi Syarifuddin nomor 1824 K/Pid.SUS/2012 pada tanggal 12 Oktober 2012. Dengan putusan ini, Hakim Syarifuddin tetap menjalani putusan pada tingkat sebelumnya, yakni di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan sebelumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Ia divonis hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebanyak 20 tahun penjara. "Jaksa juga mengajukan kasasi, tapi lebih dulu Syarifuddin jadi putusannya sama dengan kasasi Dia," kata Ridwan.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
BPK Isyaratkan Nama Menteri Andi Masuk
Berapa Kerugian Hambalang versi KPK?
Suap Proyek Al-Quran Mengalir ke Gema MKGR
Nasib GKI Yasmin Masih Tak Menentu
Wartawan Lokal Tak Bisa Liput SBY di Balikpapan
Pemilih Aburizal Sedikit, Golkar Jadikan Evaluasi
Mayoritas Penderita AIDS karena Seks Berisiko
Korupsi, Istri Wali Kota Dihukum 5 Tahun Penjara