TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menyatakan tak berwenang lagi terhadap perpanjangan masa penahanan empat tersangka kasus simulator versi polisi. Polri beralasan telah menghentikan proses penyidikan kasus ini dan menyerahkan kelanjutan kasus ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Adapun masa penahanan empat tersangka, yakni Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, dan Budi Susanto, dinyatakan Polri, akan habis pada Kamis lusa, 1 November 2012.
"Kalau masa penahanan habis dan KPK belum merasa perlu untuk menahan, ya, mereka keluar demi hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Komisaris Jenderal Boy Rafli Amar, usai jumpa pers di kantor Humas Polri, Jakarta, Selasa, 30 Oktober 2012.
Boy pun meminta agar publik tak takut bila para tersangka ini bebas demi hukum. Sebab, proses bebasnya empat tersangka ini sudah melalui proses hukum yang benar.
Boy mengatakan sampai saat ini Polri belum tahu apa keputusan KPK terkait perpanjangan masa penahanan ini. "Pokoknya kami serahkan ke KPK, silakan minta informasi ke KPK," kata dia.
Mengenai nasib dua tersangka, Didik dan Legimo, yang belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Boy lagi-lagi menyebut hal tersebut menjadi wewenang Polri. "Polri sudah tidak menyidik. Semua sudah kita serahkan ke KPK," kata dia.
Kasus korupsi simulator ini menjadi polemik setelah KPK dan Markas Besar Polri mengusutnya secara bersamaan. Buntut dualisme pengusutan kasus ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi memerintahkan Polri menyerahkan pengusutan kasusnya ke KPK pada 8 Oktober 2012
INDRA WIJAYA
Berita Terpopuler:
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
KPK Mulai Bidik Pimpinan Badan Anggaran DPR
Sekretaris MA Mengaku Pengusaha Sarang Burung
Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR
Firman Utina Cs Sempat Lawan 12 Pemain Australia