TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor meringkus seorang sopir angkutan kota (angkot), MHW. Pria berusia 23 tahun ini diduga telah menculik dan menyetubuhi siswi kelas I sebuah sekolah menengah kejuruan di Citeureup, Kabupaten Bogor. Pelaku membawa kabur gadis remaja ini selama 20 hari.
Tersangka yang sudah memiliki dua anak itu menjemput korban dari sekolahnya pada 24 September 2012. Kemudian korban dibawa ke rumah kontrakan MHW di Cikampek. Selanjutnya, korban dibawa ke Pekalongan, Jawa Tengah.
"Di pekalongan, korban diinapkan selama beberapa hari. Selama dalam pelarian, korban disetubuhi oleh tersangka hingga berulang kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Imron Ermawan, di Cibinong, Kamis, 1 November 2012.
Setelah dibawa kabur selama 20 hari lebih, korban lalu diantarkan ke Cibinong pada 14 Oktober 2012. Atas laporan pihak keluarga, akhirnya polisi meringkus sopir cabul ini di rumah kontrakannya di Cibinong.
Menurut Imron, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP, Pasal 81, Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"MHW diduga melarikan anak di bawah umur, dan persetubuhan serta pencabulan anak di bawah umur," ujarnya.
ARIHTA U SURBAKTI
Baca juga:
Jokowi Hidupkan Kembali Kerja Sama Jakarta-Bandung
Rumah Mewah Kelapa Gading Kena Gusur
Jatuh dari KRL, Seorang Bocah 10 Tahun Tewas
Pensiun, Mantan Kapolda Untung Ingin Bermesraan
Ada Taman Mangga di Rusun Marunda