TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng diindikasikan melakukan pembiaran atas tindakan anak buahnya yang melanggar Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 26 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas proyek Hambalang menunjukkan Menteri Andi tahu mengenai proyek itu karena terbukti pernah hadir dalam rapat dengan Komisi Olahraga yang membahas perkembangan Hambalang.
"Sebagai pimpinan, sistem internalnya bagaimana? Dia itu ternyata pernah delapan sampai sepuluh kali mengikuti rapat dengan Komisi Olahraga," kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jumat, 2 November 2012.
Sebelumnya, Hadi mengatakan, audit Hambalang mengindikasikan telah terjadi sejumlah penyalahgunaan kewenangan. BPK menduga Menteri Pemuda dan Olahraga membiarkan Sekretaris Kementerian melaksanakan wewenang menteri dan tidak melaksanakan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam PP 60 Tahun 2008.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Angelina Sondakh Akui Pertemuan di Kemenpora
Dahlan Serahkan Daftar ''Pemeras'' BUMN Senin
Bentrokan Lampung Selatan Dipicu Pelecehan Seksual?
Penyidik KPK yang Mundur Bertambah 3 Orang
Kontras: Intimidasi ke Penyidik KPK yang Mundur