TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI mengklaim isi kesepakatan warga Desa Balinuraga dan Desa Agom di Lampung Selatan pasca-bentrokan di Kalianda menyulitkan posisi mereka.
Pasalnya, kesepakatan itu menegaskan bahwa kedua belah pihak tidak akan melanjutkan proses hukum dan menyelesaikan pertikaian ini secara kekeluargaan.
Isi butir kedelapan kesepakatan itu adalah kedua belah pihak berjanji tidak akan menuntut dan melakukan tindakan hukum atas dampak bentrokan 27-29 Oktober 2012 itu. Aparat kepolisian diminta menghentikan seluruh proses hukum terkait dengan bentrokan itu.
"Ini bisa jadi kendala, bagaimana meneruskan proses hukum di antara masyarakat yang menolak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli, saat ditemui di kantornya, Senin, 5 November 2012. Ia menyatakan, untuk sementara, polisi berusaha menghormati usaha perdamaian kedua suku tersebut.
Tapi, Boy mengklaim polisi tidak bisa berhenti menyidik pelanggaran hukum yang menyebabkan 13 warga di sana meninggal dunia. Menurut dia, polisi tetap melakukan penyidikan, olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan saksi. "Penetapan tersangka masih belum," kata Boy.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya
''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''
Pemerasan BUMN: Upeti Rp 18 Miliar Merpati ke DPR
Tank Leopard Tiba di Jakarta Hari Ini
Izin DPR untuk IPO BUMN Tumpang Tindih