Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Eks Perusahaan Istri Anas Mangkrak  

image-gnews
Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila (berjilbab coklat, berkacamata) didampingi Suaminya Ketua Umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (baju biru, berkacamata) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). Athiyyah diperiksa dalam penyelidikan terkait posisinya di PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontrak PT Adhi Karya (Persero) dalam mengelola proyek gedung olahraga bernilai Rp 1,52 triliun di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. TEMPO/Seto Wardhana
Mantan Komisaris PT Dutasari Citralaras Athiyyah Laila (berjilbab coklat, berkacamata) didampingi Suaminya Ketua Umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (baju biru, berkacamata) usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (26/04). Athiyyah diperiksa dalam penyelidikan terkait posisinya di PT Dutasari Citralaras, perusahaan subkontrak PT Adhi Karya (Persero) dalam mengelola proyek gedung olahraga bernilai Rp 1,52 triliun di Bukit Hambalang, Sentul, Bogor. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Meskipun sudah mendapatkan uang muka sebesar Rp 63,3 miliar dari proyek pembangunan pusat pendidikan dan sekolah olahraga nasional di Bukit Hambalang Bogor, PT Dutasari Citralaras, yang merupakan salah satu subkontraktor proyek tersebut, ternyata sama sekali belum mengerjakan pekerjaannya.

"Belum ada. Masih 0 persen," kata J. Widodo H. Mumpuni, Auditor Utama III Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi penanggung jawab pemeriksaan audit investigasi Hambalang, saat ditemui di kantor BPK, Jumat, 2 November 2012.

Widodo menyatakan BPK menemukan kejanggalan dalam proses pencairan uang muka proyek tersebut ke perusahaan yang pernah dimiliki istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum itu. Menurut dia, PT Dutasari tidak berhak mendapatkan uang muka di awal, karena pengerjaan mekanikal elektrikal yang menjadi tanggung jawab perusahaan dikerjakan di akhir proyek, setelah bangunan jadi.

"Logikanya pemasangan listrik dilakukan belakangan atau setelah bangunan jadi. Tapi kenapa dibayar di awal?" Kata Widodo.

Selain itu, lazimnya kontrak yang dilakukan tahun jamak pasti mempunyai anak kontrak setiap tahunnya. Uang muka, kata Widodo, seharusnya dicairkan dari kontrak anak. Ini tak terjadi dalam proyek Hambalang. Dalam proyek itu, uang muka kontraktor dibayarkan dari kontrak induk. "Akibatnya ada pembayaran uang muka yang lebih besar dari kontrak anak pada tahun itu," katanya.

Menurut Widodo, selain kejanggalan proses pembayaran uang muka, PT Dutasari juga telah mensubkontrakan pengerjaan mekanikal elektrikal ke 14 perusahaan lain. Dari sana, BPK menemukan adanya penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 75,7 miliar.

"Misalnya harga riilnya hanya 8, tapi PT DC menghargakan 10 ke kontraktor utama. Dia akhirnya dapat 10. Dari kontraktor utama, menagih ke Kemepora tidak dengan harga 10, tapi jadi 12. Itu yang kami sebut sebagai kerugian negara," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

BPK menemukan bahwa kontrak Kerja Sama Operasi (KSO) Adi Karya dan Wijaya Karya ditandatangani Direktur Utama PT Dutasari, Mahfud Suroso, pada 16 Desember 2010. Untuk pekerjaan mekanikal elektrikal keseluruhan bangunan, dia mendapat proyek senilai Rp 324,5 miliar. Mahfud kemudian mengajukan invoice penagihan uang muka pada 22 Desember 2010 sebesar Rp 64,9 miliar.

Pada 28 Desember 2010, KSO mentransfer dana uang muka yang diminta sebesar Rp 13,3 miliar kepada PT Dutasari. Keesokan harinya, KSO kembali mengirim uang muka sebesar Rp 25 miliar kepada Dutasari. Total uang muka dibayarkan dalam empat transfer selanjutnya dan tuntas pada Januari 2011.

Setelah mendapat uang muka, PT Dutasari mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya pada 14 perusahaan lain. Dutasari membayar mereka sebesar Rp 27, 8 miliar dan menagih biaya pekerjaan yang sama kepada KSO sebesar Rp 113,8 miliar.

ANGGA SUKMA WIJAYA

Berita Terpopuler:
Ke DPR, Dahlan: Saya Bawa Nyawa Saya

Kata Rhoma Irama Soal Dukungan Jadi Capres

''Andi dan Anas Akan Mundur Sendiri''

Jokowi, Taman Suropati, dan Twinkle Little Star

Pembunuh Janda Cantik Thiolina: Tukang Bangunan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

17 Maret 2021

Kondisi  bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 19 Maret 2016. Proyek wisma atlet dengan anggaran Rp 1,17 triliun ini dinilai telah merugikan negara Rp 461 miliar akibat kasus korupsi. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
Pengembangan Kawasan Olahraga Hambalang Terganjal Masalah Hukum

Menpora Zainuddin Amali merespons kemungkinan Kawasan Olahraga Hambalang sebagai lokasi pemusatan latihan nasional.


KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

21 Juli 2020

Kanan-kiri: Presiden Joko Widodo, Menpora Imam Nachrowi, Johan Budi, dan Menteri PU Basuki Adimulyono meninjau kondisi sejumlah bangunan wisma atlet yang terbengkalai di Desa Hambalang, Bogor, 18 Maret 2016. Proyek yang rencananya digunakan untuk para atlet ini terhenti akibat kasus korupsi Rp 1,2 Triliun. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat
KPK Beri Lampu Hijau Pembangunan Hambalang Dilanjutkan, tapi ...

Pembangunan proyek Hambalang sebagai lokasi pelatnas sudah mendapat lampu hijau dari KPK untuk dilanjutkan, namun terkendala wabah Covid-19.


Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

27 Mei 2020

Atlet Indonesia membawa bendera Merah Putih setelah bertanding dalam babak final lari estafet 4 x 100 meter putra di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018. Tim estafet putra Indonesia beranggota Fadlin, Lalu Muhammad Zohri, Eko Rimbawan, dan Bayu Kertanegara. TEMPO/Subekti
Menpora Susun Grand Design Olahraga, Akan Lahirkan Zohri Baru

Kemenpora sedang menyusun Grand Design Olahraga Nasional untuk menghasilkan atlet berprestasi secara sistematik


SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

11 November 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberikan pembekalan kepada pembekalan calon legislatif DPR RI Partai Demokrat di Hotel Sultan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Sabtu, 10 November 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana
SBY: Saya Menahan Emosi Difitnah Soal Century dan Hambalang

Curahan hati ini diungkapkan SBY saat menutup pembekalan calon anggota legislatif Partai Demokrat yang sudah berlangsung sejak kemarin.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

12 Juli 2018

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Minta Divonis Bebas

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum meminta divonis bebas lewat permohonan PK dalam kasus Hambalang.


Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

24 Mei 2018

Anas Urbaningrum menjalani sidang di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono
Ajukan PK, Anas Urbaningrum Gunakan Empat Novum Ini

Dalam peninjauan kembali atau PK tersebut, Anas Urbaningrum mengajukan empat bukti baru atau novum.


Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

21 Juli 2017

Terdakwa kasus korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 6 Juli 2017. Majelis Hakim memvonis tiga tahun enam bulan penjara. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Jalani Hukuman 3,5 Tahun, Choel Dikirim ke Penjara Sukamiskin

Choel Mallarangeng akan menjalani hukumannya selama 3,5 tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.


Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

20 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.
Setelah Bebas, Andi Mallarangeng Kembali ke Demokrat Bantu SBY  

Selain kembali bergabung dengan Partai Demokrat dan membantu SBY, Andi Mallarangeng berencana kembali mengajar di kampus.


Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

19 Juli 2017

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alfian Mallarangeng. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Andi Alifian Malarangeng Hari Ini Bebas Murni

Andi Mallarangeng terpidana kasus korupsi Hambalang telah dinyatakan bebas murni, mulai hari ini.