TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Perbankan rencananya diusung dalam sidang paripurna pada akhir 2012. Menurut Wakil Ketua Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Harry Azhar Aziz, ada beberapa poin pembahasan yang akan dibawa.
"Pokok RUU Perbankan nanti seperti kepemilikan, izin berjenjang, resiprokal, dan jenis bank," kata Harry saat ditemui di seminar "Indonesia Economic Outlook", Rabu, 7 November 2012.
Mengenai jenis bank, Harry mengatakan akan membahas rencana bank khusus dan bank umum. "Bank khusus mencakup konstruksi apakah nantinya hanya menerima deposito atau mengeluarkan deposito saja," kata Harry.
Harry menambahkan, Komisi selama ini menilai UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sudah terlalu usang. "UU Perbankan ini sudah berlangsung selama 14 tahun. Nantinya undang-undang ini akan menyesuaikan perkembangan industri saat ini.”
Tapi, ia berharap, sektor keuangan nonperbankan juga bertumbuh. Alasannya, agar terkait keuangan, masyarakat tidak terfokus hanya pada sektor perbankan. "Orang bisa fokus ke multifinance, asuransi, dan lainnya," katanya.
AYU PRIMA SANDI
Terpopuler:
Apindo Minta Pemerintah Tidak Naikkan Upah Buruh
Hatta Rajasa Minta Buruh Tak Mogok Kerja
Boediono: Ekonomi Indonesia Hangat di Saat Dingin
Saham Indofood Selamatkan Indeks
Tekanan Jual Masih Melanda Bursa Jakarta