Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ekonom Setuju Debitor Besar Bank Harus Berperingkat

image-gnews
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom Bank Negara Indonesia, Ryan Kiryanto, menilai positif ide tim Departemen Pengaturan dan Penelitian Bank Indonesia untuk mendorong penggunaan peringkat dalam penyaluran kredit pada korporasi. Termasuk soal ide mewajibkan 10-25 debitor besar bank agar berperingkat (rated).

“Saya setuju dengan ide itu karena top 10 hingga top 25 debitor sangat menentukan mati-hidupnya bank karena sifatnya yang katastropis," ucap Ryan kepada Tempo, Kamis, 8 November 2012.

Berdasarkan hasil monitoring Bank Indonesia hingga September 2012, mayoritas kredit perbankan merupakan kredit tanpa peringkat. Sebesar 96,6 persen kredit perbankan diberikan kepada korporasi tak berperingkat. Kelompok kantor cabang bank asing (KCBA) dan campuran merupakan kelompok bank dengan penyaluran kredit tanpa peringkat terendah dibandingkan kelompok 14 bank besar dan kelompok bank lainnya.

Tingkat penyaluran kredit tanpa peringkat KCBA dan bank campuran mencapai 88,5 persen. Sedangkan 14 bank besar mencapai 97 persen dan bank lainnya mencapai 98,7 persen. Satu penyebab rendahnya jumlah kredit berperingkat yang disalurkan bank karena rendahnya penyaluran kredit berperingkat kepada korporasi. Hal ini lantaran 51,4 persen kredit perbankan didominasi kredit kepada korporasi.

Dalam aturan permodalan, BI harus mengacu pada Basel II. Pada Basel II, antara lain, diatur soal aset tertimbang menurut risiko (ATMR). BI sudah menerbitkan Surat Edaran BI Nomor 13/6/DPNP untuk mengatur teknis penerapannya.

Bobot risiko kredit ditetapkan berdasarkan peringkat debitor atau berdasarkan persentase tertentu. Besaran ATMR akan digunakan dalam penghitungan modal minimum yang harus disediakan bank.

Ryan setuju jika BI ingin memperbaiki aturan dalam surat edaran terdahulu untuk mendorong efektivitas penggunaan peringkat dalam penyaluran kredit. "BI mau memperbaiki aturan terkait dengan profil risiko debitor, peringkat risiko usaha debitor, dan ATMR, saya setuju banget," ujarnya.

Hanya, ia menambahkan, hal ini sebaiknya disosialisasikan dulu ke industri perbankan. Ini agar perbankan bisa paham dan menyiapkan segala sesuatunya secara baik, tertib, dan terarah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ryan menilai, dengan aturan ini, pelaku usaha akan terdorong untuk terus memperbaiki rating-nya. "Agar mendapat bunga kredit yang rendah karena risk premiumnya kecil, menjadi pilihan kreditor," katanya. Dengan rating yang lebih baik, Kiryanto menilai kinerja operasional perusahaan juga bisa semakin baik.

Penyaluran kredit kepada korporasi berperingkat baik juga menguntungkan bank. "Pembiayaan ke sektor korporasi dengan rating baik akan menahan ancaman NPL, menyehatkan kualitas kredit, menekan biaya pencadangan atau provisi, dan mendorong kinerja bank lebih baik. Ujung-ujungnya, modal bank akan tetap sehat dan kuat karena tidak mudah tergerus untuk membentuk provisi," kata Ryan.

Tim Departemen Pengaturan dan Penelitian Bank Indonesia memiliki beberapa ide untuk mendorong penggunaan peringkat dalam penyaluran kredit. Antara lain, penetapan bobot risiko yang lebih besar untuk perusahaan tak berperingkat (unrated) hingga kewajiban bagi 10-25 debitor besar untuk berperingkat (rated).

MARTHA THERTINA

Berita lain:
Alasan Pengusaha Enggan Naikkan Upah Buruh

Demo Buruh, Bata Bakal Hengkang dari Indonesia

Dahlan Enggan Sebut Tambahan Nama Pemeras BUMN

Obama Menang, Harga Minyak Diprediksi Stabil

Obama Terpilih, Ini Harapan Bursa Indonesia


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

6 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

6 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

9 hari lalu

Ilustrasi wanita karier atau bekerja. shutterstock.com
15 Perusahaan Terbaik untuk Kembangkan Karier Versi LinkedIn, Banyak di Sektor Keuangan

Jaringan profesional LinkedIn merilis daftar Top Companies 2024 edisi ketiga untuk Indonesia.


Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

17 hari lalu

Kondisi penukaran uang baru yang digelar Bank Indonesia (BI) di Istora Senayan, Sabtu, 30 Maret 2024. Bank Indonesia menyediakan kuota penukar sebanyak 5 ribu orang dengan maksimal nilai tukar sebesar Rp 4 juta. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bank Indonesia Sebut 176 Ribu Orang Tukarkan Uang Baru Menjelang Idul Fitri

Bank Indonesia (BI) mencatat total penukaran uang baru mencapai Rp 1,13 triliun per 3 April 2024 atau H-7 Lebaran.


Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

20 hari lalu

Bank BJB hadirkan Ramadan Fair di rest area Tol Cipali. (Foto: Bank BJB)
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking selama Libur Lebaran

Selama periode libur Hari Raya Idul Fitri, Bank BJB tetap membuka beberapa jaringan kantor melalui kegiatan operasional terbatas dan layanan weekend banking.


Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

22 hari lalu

Petugas melintas di sekitar jalan tol yang amblas di ruas tol Bocimi KM 64, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 4 April 2024. Jalan tol Bocimi KM 64 yang amblas pada Rabu (3/4) malam tersebut mengakibatkan satu mobil dan dua orang terperosok dan arus lalu lintas dari Jakarta menuju Sukabumi dialihkan ke pintu keluar tol Cigombong. ANTARA FOTO/Henry Purba
Terkini: Tol Bocimi Ambrol Penanganan Permanen Setelah Lebaran, Anggota DPR Usul Jasa Marga Buat Rest Area Fungsional

Ruas jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Tol Bocimi mengalami longsor, diduga karena intensitas hujan deras pada Rabu malam


BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

22 hari lalu

Berikut ini KCU dan KCP Bank BCA yang beroperasi saat weekend. Nasabah bisa melakukan transaksi di akhir pekan mulai jam 10.00-15.00. Foto: Canva
BCA Umumkan Penyesuaian Jadwal Operasional selama Libur Lebaran

BCA mengumumkan penyesuaian jadwal operasional kantor cabang selama periode libur Idul Fitri 2024 berdasarkan hari libur yang ditetapkan pemerintah.


Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

24 hari lalu

Restrukturisasi Kredit Berakhir, Bank Mandiri: Sebagian Debitur Terdampak Telah Masuk Tahap Normalisasi

Bank Mandiri menyatakan bahwa kondisi para debiturnya yang terdampak Covid-19 telah kembali normal.


OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

25 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?


Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

26 hari lalu

Sejumlah calon penumpang memasuki gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek di Stasiun KA Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Kondisi stasiun tersebut terpantau padat penumpang saat jam pulang kerja di tengah kembali ditetapkannya status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 di Jakarta oleh pemerintah. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Terpopuler: Libur Panjang Banyak Penumpang Commuter Line Turun di Stasiun Dekat Pusat Perbelanjaan, OJK Sebut Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

KAI Commuter mencatat total pengguna commuter line Jabodetabek selama libur panjang mencapai 1,6 juta orang.