Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SBY Diminta Hentikan Pemberian Grasi Narkoba

image-gnews
Meirika Franola alias Ola (kiri) bersama pengacaranya di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkotika, 11 Agustus, Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong
Meirika Franola alias Ola (kiri) bersama pengacaranya di Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus narkotika, 11 Agustus, Tahun 2000. DOK/TEMPO/Robin Ong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta--Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Sundari, meminta presiden tidak lagi memberikan grasi kepada terpidana narkoba. “Ini untuk membuktikan diri kalau istana bersih dari mafia. Selain melawan kepentingan umum, juga tidak membuat jera,” ujarnya kepada Tempo Ahad 11 November 2012.

Pemberian grasi untuk Franola alias Ola, menurut dia, tak lepas dari pemberian grasi sebelumnya bagi terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Corby. “Sejak itu, pemerintah tampaknya perlu menunjukkan bahwa pemberian tersebut tidak eksklusif untuk Corby,” ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Menurut Eva, pihak yang pantas mendapatkan pengampunan adalah korban atau pemakai, bukan yang terlibat perdagangan seperti kurir. “Ola merupakan pengendali,” katanya. “Kalau ada kasus serupa, ya, harus diberatkan,” ujar Eva. Namun, ia menolak hukuman mati. Eva merekomendasikan alternatif pemberatan hukuman berupa pelayanan sosial seumur hidup.

Ola adalah terpidana mati kasus penyelundupan kokain dan heroin di Bandara Soekarno-Hatta pada Januari 2000. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberi grasi sehingga hukuman matinya dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Setelah mendapat grasi, Ola, yang masih mendekam di penjara wanita Tangerang, diduga terlibat dalam kasus narkoba lagi.

Ola bahkan disebut-sebut sebagai otak pengedaran narkotik setelah Badan Narkotika Nasional menangkap Nur Aisyah pada 4 Oktober lalu di Bandung. Nur, yang membawa sabu seberat 775 gram, mengaku sebagai kurir Ola.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS, Indra, mencatat sejumlah kejanggalan dari pemberian grasi Ola. Salah satu keanehan adalah sikap SBY yang menyatakan bahwa Ola hanyalah seorang kurir. Padahal, dalam fakta persidangan dan putusan hakim, baik Pengadilan Negeri Tangerang, pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, diputuskan bahwa Ola merupakan bagian dari sindikat peredaran narkoba.

Badan Narkotika Nasional tidak turut memberikan masukan atau pertimbangan dalam pemberian grasi tersebut. "Sesuai Undang-Undang dalam pemberian grasi hanya meminta pertimbangan Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi Badan Narkotika Nasional Sumirat Dwiyanto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengaku tidak mengetahui secara pasti proses saat pemberian grasi. "Grasi untuk Ola itu kan diberikan September 2011, pasti sudah ada rekomendasi masukan untuk memberi grasi," kata dia. "Saya tidak tahu masukannya dari siapa saja, tetapi tentunya itu komprehensif dari internal, laporan dari Politik, Hukum, dan Keamanan."

Julian memastikan Presiden tidak akan menoleransi, apalagi memberi keleluasaan untuk gembong narkoba. "Hak tiap individu yang terpidana untuk memohon grasi, Ola tidak dalam klasifikasi sebagai gembong narkoba," kata dia.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin meminta agar publik tidak menyalahkan presiden soal grasi Ola. “Pemberian grasi merupakan kewenangan presiden. Lagi pula didasari pertimbangan,” ujarnya. Ola adalah satu dari 127 terpidana yang mengajukan grasi ke presiden.

SATWIKA MOVEMENTI | NUR ALFIYAH | ARYANI KRISTANTI

Baca juga:
Menteri Amir: Grasi Ola, Jangan Salahkan SBY

Politikus PKS Sebutkan Empat Keanehan Grasi Ola
PKS: Istana Tak Perlu Gerah pada Mahfud

Lima Alasan Presiden Beri Grasi Terpidana Narkoba

MUI Kaji Fatwa Grasi Terpidana Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

15 Januari 2024

Orang-orang berjalan di dekat spanduk untuk mendukung Tentara Rusia, di kota Vyborg, Wilayah Leningrad, Rusia 28 Mei 2023. REUTERS/Anton Vaganov/File Foto
Mantan Wali Kota Rusia Pilih Perang ke Ukraina daripada Penjara 12 Tahun karena Korupsi

Mantan walikota kota Vladivostok, Rusia, mendaftar untuk berperang di Ukraina setelah ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena korupsi


Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

22 Juni 2023

Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABAR BUMI) melaksanakan pertemuan dengan keluarga terpidana mati Mary Jane Veloso, Migrante International (pendamping keluarga MJV asal Filipina) di Komnas HAM, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023. Keluarga telah mengunjungi Mary Jane Veloso, dan berharap bisa mendapatkan grasi agar bebas.  Tempo-Magang/Reyhan
Komnas HAM Akan Berikan Rekomendasi Grasi Bagi Mary Jane Veloso, Terpidana Mati Kasus Narkoba

Komnas HAM menyatakan akan memberikan rekomendasi grasi bagi terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Fiesta Veloso.


Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

17 April 2023

Relawan melakukan aksi damai meminta Presiden Jokowi mengabulkan grasi bagi Merry Utami di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Saat di bandara Soekarno-Hatta, Merry dititipkan tas oleh milik teman dari Jerry, ternyata tas tersebut berisi 1,1 kg heroin. TEMPO/Muhammad Hidayat
Merry Utami dapat Grasi dari Jokowi, Apa Bedanya dengan Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi?

Merry Utami dapat grasi dari Jokowi. Lalu apa bedanya dengan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi?


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

16 April 2023

Aktivis perempuan kota Semarang melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Mereka menilai pelaksanaan eksekusi mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Budi Purwanto
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Akademisi Sempat Kirimi Surat Lima Halaman sebagai Bahan Masukan

Akademisi dari UNM mengaku mengirimi surat sebanyak lima halaman kepada Jokowi sebagai bahan pertimbangan untuk beri grasi kepada Merry Utami


Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

16 April 2023

Aktivis melakukan aksi menolak eksekusi mati terhadap Merry Utami, di Jalan Pahlawan, Semarang, 28 Juli 2016. Presiden Jokowi diminta menunda eksekusi mati terhadap Merri Utami agar seluruh upaya hukum bisa dijalankan. Budi Purwanto
Alasan LBH Masyarakat Sebut Grasi Jokowi ke Merry Utami Setengah Hati

Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif menilai pemberian grasi Jokowi kepada Merry Utami hanya setengah hati. Ini alasannya.


LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

16 April 2023

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntikan. ethic.es
LBH Masyarakat Sebut Merry Utami Alami Death Row Phenomenon, Apa Itu?

Death row phenomenon adalah penderitaan yang muncul akibat kombinasi dari sangat lamanya waktu yang dihadapi terpidana mati dalam menuju eksekusi mati


Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

16 April 2023

Relawan Merry Utami melakukan aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Merry merupakan calon buruh migran yang diduga menjadi korban sindikat penyelundupan narkoba, setelah mengenal seorang pria Kanada bernama Jerry. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dapat Grasi dari Jokowi, Begini Kilas Balik Kasus dan Awal Perjumpaan Merry Utami dengan Jerry

Merry Utami adalah bekas buruh migran Taiwan yang tidak sengaja bertemu Jerry, pria asal Kanada yang menitipkan tas berisi heroin seberat 1,1 kilogram


Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

15 April 2023

Devy Christa, anak Merry Utami mendatangi KSP untuk menyerahkan surat permohonan grasi ibunya, Senin, 1 November 2021. TEMPO/Khanifah Juniasari
Jokowi Beri Grasi ke Merry Utami, Putrinya Sempat Datangi Istana pada 2021

Sebelum diberi grasi oleh Jokowi, Putri Merry Utami sempat datangi Istana pada 2021. Ayah Merry Utami juga sempat meminta Jokowi berikan grasi.


ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

15 April 2023

Relawan Merry Utami melakukan aksi damai di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut bertujuan menggalang dukungan untuk mendorong Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi bagi Merry yang telah diajukan dari Juli 2016. TEMPO/Muhammad Hidayat
ICJR dan LBH Masyarakat Angkat Bicara Soal Jokowi yang Beri Grasi ke Merry Utami

ICJR sebut grasi Jokowi ke Merry Utami adalah sebuah langkah baru penanganan terpidana mati. Namun, bagi LBHM, grasi tersebut seakan setengah hati


LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati

14 April 2023

Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Menolak Hukuman Mati membentangkan spanduk saat berunjuk rasa menolak eksekusi Merry Utami, di Semarang, Jateng, 28 Juli 2016. Mereka menilai Merri Utama hanya menjadi korban perdagangan manusia. ANTARA/R. Rekotomo
LBH Masyarakat Anggap Grasi Jokowi kepada Merry Utami Hanya Setengah Hati

LBH Masyarakat menilai grasi Presiden Jokowi kepada terpidana mati kasus nartkotika Merry Utami hanya setengah hati.