TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Sub-Direktorat Kejahatan Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Landung Sri Wibowo, 34 tahun, sebagai tersangka.
Landung adalah pemimpin Pondok Pesantren Darul Akhfiya yang berlokasi di Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Pekan lalu, polisi dan warga menggerebek pesantren tersebut karena dicurigai sebagai tempat benih-benih teroris.
Namun, penetapan Landung sebagai tersangka tidak terkait dengan aktivitas terorisme seperti yang digembar-gemborkan sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hilman Thayib, mengatakan Landung ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah cukup bukti melanggar Pasal 263 KUHP junto Pasal 93 dan atau Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. “Tersangka terbukti memalsukan dokumen kartu tanda penduduk,” kata Hilman, Senin, 19 November 2012.
Menurut Hilman, ada ketidaksesuaian antara nama asli Landung di dokumen kelahiran dan nama yang tertera di kartu tanda penduduk (KTP). Dalam identitas asli di akta kelahiran tercantum nama Landung Sri Wibowo, warga Desa Jambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Namun, identitas tersebut diubah sendiri oleh tersangka berusia 34 tahun itu, sehingga namanya menjadi Nasirudin Al Landung. Identitas palsu itu, menurut Hilman, telah digunakan tersangka untuk mengurus surat identitas diri, seperti KTP dan surat izin mengemudi (SIM). “Identitas ganda dilarang oleh undang-undang,” ujar Hilman.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti lainnya berupa dokumen-dokumen yang ditemukan di pesantren.
Saat ini Landung meringkuk dalam sel tahanan Polda Jawa Timkur karena polisi masih terus memeriksanya secara mendalam.
KUKUH S WIBOWO
Terpopuler:
Ola, Sang Jenderal di Blok Melati
Mahfud Md.: Hakim Ksatria dan Pengecut
Jenguk Kakak Ipar, Wapres Boediono Dihadang Demo
Sulitnya Cari Info Kunjungan DPR di Jerman
Cara Memutus Kendali Narkoba di Penjara
Menanti Tersangka Skandal Bank Century dari BI