TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menduga ada upaya politisasi dalam kasus dana talangan Bank Century yang menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang kini menjadi Wakil Presiden RI.
"Itulah namanya teman-teman politikus. Dari dulu keinginannya kan begitu, ini jadi tidak benar, karena diarah-arahkan saja," ujarnya seusai memimpin rapat Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Century, Selasa, 20 November 2012.
Ia pun mempertanyakan alasan Timwas menduga keterlibatan Boediono dalam kasus itu. Sebab, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan kasus, baru menetapkan dua tersangka yang merupakan pejabat BI.
Marzuki memastikan DPR tidak akan memanggil Boediono untuk menjelaskan kaitannya dengan kasus Century. "Tidak benar itu," kata politikus Partai Demokrat ini.
Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah BM selaku Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa dan SCF selaku Deputi V Bidang Pengawasan BI. "Deputi yang lain gimana? Mengapa hanya Boediono?" ujar Marzuki.
Timwas Century mengaitkan nama Boediono didasari oleh rapat kerja Panitia Khusus Century pada 2010. Namun demikian, KPK secara hukum tidak berwenang melakukan penyelidikan terhadap Boediono.
Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan adanya teori konstitusi yang mengatur perlakuan hukum bagi presiden dan wakil presiden. Penyelidikan terhadap Boediono hanya bisa dilakukan oleh DPR.
Selanjutnya, jika status meningkat ke penyidikan, parlemen menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti bersalah, MK menyerahkan putusan kepada DPR untuk kemudian dilakukan proses impeachment.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita terpopuler lainnya:
Dua Inisial Tersangka Baru Kasus Century
Kasus Century, KPK Didesak Serahkan Surat Boediono
Soal Century, Wamen Denny Yakin KPK Periksa Boediono
Kasus Century, KPK Belum Teken Surat Penyidik
Mengapa KPK Tak 'Sentuh' Boediono di Kasus Century