Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marzuki Alie Yakin Kasus Century Dipolitisasi  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Marzuki Alie. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Marzuki Alie. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menduga ada upaya politisasi dalam kasus dana talangan Bank Century yang menyeret mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, yang kini menjadi Wakil Presiden RI.

"Itulah namanya teman-teman politikus. Dari dulu keinginannya kan begitu, ini jadi tidak benar, karena diarah-arahkan saja," ujarnya seusai memimpin rapat Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Century, Selasa, 20 November 2012.

Ia pun mempertanyakan alasan Timwas menduga keterlibatan Boediono dalam kasus itu. Sebab, menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai pihak yang berwenang menyelesaikan kasus, baru menetapkan dua tersangka yang merupakan pejabat BI.

Marzuki memastikan DPR tidak akan memanggil Boediono untuk menjelaskan kaitannya dengan kasus Century. "Tidak benar itu," kata politikus Partai Demokrat ini.

Dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah BM selaku Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa dan SCF selaku Deputi V Bidang Pengawasan BI. "Deputi yang lain gimana? Mengapa hanya Boediono?" ujar Marzuki.

Timwas Century mengaitkan nama Boediono didasari oleh rapat kerja Panitia Khusus Century pada 2010. Namun demikian, KPK secara hukum tidak berwenang melakukan penyelidikan terhadap Boediono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketua KPK Abraham Samad menyebutkan adanya teori konstitusi yang mengatur perlakuan hukum bagi presiden dan wakil presiden. Penyelidikan terhadap Boediono hanya bisa dilakukan oleh DPR.

Selanjutnya, jika status meningkat ke penyidikan, parlemen menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi. Jika terbukti bersalah, MK menyerahkan putusan kepada DPR untuk kemudian dilakukan proses impeachment.

SATWIKA MOVEMENTI

Berita terpopuler lainnya:
Dua Inisial Tersangka Baru Kasus Century

Kasus Century, KPK Didesak Serahkan Surat Boediono

Soal Century, Wamen Denny Yakin KPK Periksa Boediono

Kasus Century, KPK Belum Teken Surat Penyidik

Mengapa KPK Tak 'Sentuh' Boediono di Kasus Century

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama pimpinan Partai Gerindra menyambut kedatangan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.


Mobil Eks Ketua DPR Marzuki Alie Dibobol: Laptop yang Dicuri Sudah Kembali

10 April 2022

Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Eks Ketua DPR Marzuki Alie Dibobol: Laptop yang Dicuri Sudah Kembali

Mobil Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dibobol maling di Rest Area 147 Km Tol Purbaleunyi, Bandung.


Partai Demokrat Ikut Mediasi, tapi Tetap Gugat Pengusung KLB Deli Serdang

21 Mei 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Partai Demokrat Ikut Mediasi, tapi Tetap Gugat Pengusung KLB Deli Serdang

Partai Demokrat menyatakan menghormati proses mediasi dengan kubu pengusung KLB Deli Serdang. Namun upaya gugatan ke pengadilan terus berjalan.


Ini Poin Gugatan AHY ke Para Aktor Penggerak KLB Demokrat

14 April 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. AHY menyampaikan respon atas pernyataan Moeldoko dengan mengatakan ideologi Partai Demokrat adalah Pancasila dan juga menjunjung tinggi kebinekaan serta menolak ideologi radikal tumbuh berkembang di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Poin Gugatan AHY ke Para Aktor Penggerak KLB Demokrat

Salah satu poin gugatan AHY ke para aktor KLB Demokrat ialah larangan menggunakan segala atribut Partai Demokrat.


Gugatan Baru AHY: Sasar yang Mengaku Jubir dan Pakai Atribut Partai Demokrat

14 April 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gugatan Baru AHY: Sasar yang Mengaku Jubir dan Pakai Atribut Partai Demokrat

DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap aktor intelektual Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.


Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru Terhadap 12 Aktor Penggerak KLB Demokrat

13 April 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru Terhadap 12 Aktor Penggerak KLB Demokrat

Salah satu gugatan kubu AHY ke aktor KLB Demokrat ialah meminta agar dihukum karena mengaku sebagai DPP Partai Demokrat.


Hasil KLB Demokrat Ditolak, Marzuki Alie: Kami Siap untuk Kalah

31 Maret 2021

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Hasil KLB Demokrat Ditolak, Marzuki Alie: Kami Siap untuk Kalah

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie enggan berkomentar banyak ihwal keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak hasil KLB Demokrat.


Nasional Terkini: Mudik Lebaran 2021 Dilarang dan Marzuki Alie Cabut Gugatan

26 Maret 2021

Ilustrasi mobil untuk mudik. dok.TEMPO
Nasional Terkini: Mudik Lebaran 2021 Dilarang dan Marzuki Alie Cabut Gugatan

Sejumlah berita Nasional yang banyak menjadi perhatian pembaca pada Jumat pagi hingga siang ini, adalah pemerintah melarang mudik lebaran 2021


PN Jakpus Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Soal Pemecatan dari Demokrat

26 Maret 2021

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakpus Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Soal Pemecatan dari Demokrat

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie cs terkait pemecatan dari Demokrat


Demokrat Sebut Konferensi Pers Kubu Moeldoko soal Hambalang Bentuk Rasa Frustasi

25 Maret 2021

Para pengurus Demokrat kubu Moeldoko atau versi KLB melakukan jumpa media di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Kamis, 25 Maret 2021. Lokasi itu ditunjuk dengan alasan untuk mengingatkan rakyat akan proyek mangkrak yang dibangun di zaman pemerintahan Presiden SBY.  TEMPO/M.A MURTADHO
Demokrat Sebut Konferensi Pers Kubu Moeldoko soal Hambalang Bentuk Rasa Frustasi

Kubu Moeldoko menggelar konferensi pers di Hambalang. Mengungkit keterlibatan Ibas dalam proyek tersebut.